20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

16 April 2026 15:40 16 Apr 2026 15:40

Yola Dwi R., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail 20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggerebek praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis 16 April 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial AH, D, MR, dan MW yang berperan sebagai pengoplos minuman keras beralkohol.

Dari lokasi, petugas menyita total 20.088 botol minuman keras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp620.040.000.

Hasil penggeledahan juga mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa.

Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press serta perangkat cetak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

"Kami berhasil mengungkap praktik produksi miras oplosan dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin. Dari lokasi, kami mengamankan tiga pelaku beserta puluhan ribu botol miras yang siap edar," ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring pada Kamis 16 April 2026.

Foto Barang bukti yang diamankan saat menggerebek praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan  di Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis 16 April 2026. (Foto : Yola/Ketik.Com)Barang bukti yang diamankan saat menggerebek praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis 16 April 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

"Modus para pelaku adalah mengoplos minuman beralkohol dengan bahan-bahan yang tidak layak konsumsi, kemudian dikemas seolah-olah merupakan produk asli untuk mengelabui masyarakat," jelasnya.

"Peredaran miras oplosan ini sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar kesehatan dan dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas para pelaku," tegasnya.

"Saat ini para tersangka sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tambahnya.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tombol Google News

Tags:

#PoldaSumsel #MirasOplosan #MansionHouseVodka #MansionHouseWhisky #DitreskrimsulPoldaSumsel banyuasin #InfoBanyuasin #BeritaBanyuasin