Warga Tolak Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta, Minta Wali Kota Malang Datang Langsung

27 Juli 2026 21:02 27 Jul 2026 21:02

Lutfia Indah, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Warga Tolak Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta, Minta Wali Kota Malang Datang Langsung

Warga menolak jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, ingin agar Wali Kota Malang datangi warga langsung. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Sejumlah warga di Perumahan Griya Shanta bersikukuh menolak uji coba jalan tembus yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026. Warga menuntut agar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, berani datang dan berdialog langsung dengan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua RW 12 Perumahan Griya Shanta, Jusuf Thojib, yang turut menutup gerbang masuk perumahan sebagai aksi penolakan. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung.

"Wali Kota mana? Diam saja. Datang ke sini. Gentle. Jangan hanya minta suara saja," tegasnya.

Saat ini masih berlangsung gugatan class action pada tahap kasasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, Pemkot Malang memaksakan kehendak melalui pelaksanaan uji coba jalan tembus tersebut.

"Kami menyambut tamu yang datang dengan baik, dengan itikad baik. Jangan sampai terprovokasi anarkisme. Kami juga punya hak untuk membela diri. Jalan akan terus ditutup sampai tidak dilewati," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa permasalahan dalam uji coba fungsional jalan tembus muncul akibat upaya penutupan jalan yang merupakan akses umum.

"Ini adalah suatu hal yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas," ujarnya.

Saat ini, Pemkot Malang memutuskan untuk menunggu dan berupaya agar masyarakat memahami tujuan uji coba tersebut. Terlebih, jalan tembus dari Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Simpang Candi Panggung itu dibuka untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas.

"Kita tunggu dulu. Kami berusaha membuat mereka memahami. Mungkin mereka kurang paham. Sesuai peraturan perundang-undangan, dilarang melakukan penutupan jalan dan menghambat arus lalu lintas yang mengganggu kelancaran lalu lintas," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Perumahan Griya Shanta Kota Malang Jalan Tembus Griya Shanta Wahyu Hidayat