Anggaran Disnaker Dipangkas Rp430 Juta, Fraksi PKB DPRD Kota Malang Pertanyakan Efektivitas Penanganan Pengangguran

21 September 2026 18:05 21 Sep 2026 18:05

Lutfia Indah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Anggaran Disnaker Dipangkas Rp430 Juta, Fraksi PKB DPRD Kota Malang Pertanyakan Efektivitas Penanganan Pengangguran

Ilustrasi pencari kerja saat pelaksanaan job fair di Kota Malang, angka pengangguran tinggi namun anggaran Disnaker-PMPTSP Kota Malang terpangkas. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang mempertanyakan program intervensi angka pengangguran terbuka di wilayahnya. Pertanyaan ini mencuat seiring penurunan alokasi anggaran Disnaker-PMPTSP dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.

Sorotan tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Ike Kisnawati. Fraksi PKB menilai penurunan anggaran Disnaker-PMPTSP Kota Malang sebesar 2,07 persen tidak sejalan dengan rencana intervensi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada.

Dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, plafon anggaran Disnaker-PMPTSP Kota Malang menyusut hingga Rp430 juta. Anggaran instansi tersebut turun dari Rp20,36 miliar pada 2026 menjadi Rp19,94 miliar pada 2027.

"Fraksi PKB melihat anggaran Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan PTSP justru mengalami penurunan sekitar 2,07 persen.  Dari perspektif kebijakan publik, terdapat potensi ketidaksesuaian antara masalah dan kapasitas intervensi," ujarnya, Senin 21 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi seharusnya tidak sekadar mengejar pertumbuhan saat Pemkot Malang masih menghadapi masalah pengangguran. Kebijakan tersebut juga harus memastikan sektor investasi, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan program pelatihan sejalan dengan penciptaan lapangan kerja.

"Pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya terhubung dengan persoalan ketenagakerjaan. Kota Malang tercatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,92 persen pada 2025, tetapi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada pada 5,69 persen," katanya.

Kondisi tersebut ditambah dengan target penurunan TPT hanya menjadi 5,60 persen di tahun 2027. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian khususnya potensi jobless growth atau pertumbuhan tanpa pekerjaan.

"Dengan demikian, tantangan kebijakan Kota Malang bukan hanya mempertahankan pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan pertumbuhan tersebut menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengangguran Kota Malang Tingkat Pengangguran Terbuka Disnaker PMPTSP Kota Malang Intervensi Angka Pengangguran Berita Kota Malang pkb Fraksi PKB DPRD Kota Malang