KETIK, MALANG – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono langsung merespons keluhan petani terkait tidak diterimanya pupuk bersubsidi saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) se-Jawa Timur di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jumat, 17 Juli 2026.
Keluhan tersebut disampaikan seorang petani asal Desa Baturetno, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dalam sesi tanya jawab yang dibuka Sudaryono selaku Ketua Umum HKTI.
Petani itu mengaku tidak pernah memperoleh pupuk bersubsidi meski telah tergabung dalam kelompok tani. Padahal, ia membudidayakan sejumlah komoditas, mulai dari tebu, kopi, kakao, hingga padi.
"Kelompok taninya ada, tapi tidak pernah diberi (pupuk)," ujarnya.
Ia mengatakan, pupuk bersubsidi yang diterimanya hanya dalam jumlah terbatas untuk tanaman padi, sementara komoditas lainnya tidak pernah mendapatkan alokasi.
Menanggapi hal tersebut, Sudaryono menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang milik negara sehingga setiap bentuk penyimpangan dalam penyalurannya dapat masuk ke ranah pidana.
Selanjutnya, Sudaryono meminta Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan, Fikri, menjelaskan sembilan komoditas yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi, yakni padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, cabai, ubi kayu, tebu rakyat, dan bawang.
"Nah, karena panjenengan masuk di antara sembilan komoditas itu, harusnya panjenengan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," kata Sudaryono.
Ia kemudian menginstruksikan penyuluh pertanian setempat untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Selain memastikan petani yang bersangkutan masuk dalam RDKK, Sudaryono juga meminta dilakukan pendataan terhadap petani lain yang mengalami kendala serupa agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan.
.png)