WALHI Jatim Kritik Ranperda RTH Kota Malang, Dinilai Belum Berpihak pada Perlindungan Ekologis

16 Juni 2026 18:04 16 Jun 2026 18:04

Thumbnail WALHI Jatim Kritik Ranperda RTH Kota Malang, Dinilai Belum Berpihak pada Perlindungan Ekologis

Salah satu RTH di Kota Malang yang dikelola oleh DLH Kota Malang, sebagai upaya memenuhi capaian RTH 30 persen. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar yang berpotensi menghambat perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Penilaian tersebut disampaikan melalui Catatan Kebijakan WALHI Jatim terhadap pembahasan Ranperda yang saat ini tengah berlangsung antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menyatakan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau tidak seharusnya dipandang hanya sebagai elemen estetika kota, melainkan sebagai instrumen utama perlindungan ekologis.

“Kota Malang sedang menghadapi tekanan pembangunan yang berakibat pada beban lingkungan semakin tinggi. Ruang Terbuka Hijau harus dipahami sebagai kebutuhan ekologis yang berkaitan langsung dengan kualitas udara, pengendalian banjir, konservasi keanekaragaman hayati, serta hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya, dalam rilis yang didapat Ketik.com, Senin, 16 Juni 2026. 

Berdasarkan data Pemerintah Kota Malang, luasan RTH saat ini baru mencapai sekitar 17 persen dari total luas wilayah kota. Angka tersebut masih di bawah target minimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

WALHI mencatat kondisi tersebut dipengaruhi praktik alih fungsi kawasan hijau menjadi kawasan komersial, permukiman, maupun infrastruktur perkotaan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam kajiannya, WALHI menyoroti enam persoalan utama dalam Ranperda, di antaranya belum komprehensifnya pengaturan RTH, paradigma yang masih berorientasi estetika, lemahnya perlindungan terhadap alih fungsi lahan, minimnya pengaturan insentif untuk RTH privat, belum optimalnya partisipasi publik, serta lemahnya aspek pengawasan dan pemulihan lingkungan.

WALHI Jatim mendesak Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang untuk memperbaiki substansi Ranperda dengan mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan hidup, keberlanjutan ekologis, serta mitigasi perubahan iklim. Selain itu, pembahasan regulasi juga didorong dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

WALHI Jatim RTH Kota Malang Ranperda Rth Kota Malang Pradipta Indra Ariono Info Malang Berita Malang