Tok! Pemkab Sleman Terbitkan SE Aturan Takbiran hingga Salat Iduladha 1447 H

26 Mei 2026 07:05 26 Mei 2026 07:05

Fajar Rianto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tok! Pemkab Sleman Terbitkan SE Aturan Takbiran hingga Salat Iduladha 1447 H

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriyah yang jatuh pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah taktis untuk memastikan bumi sembada tetap kondusif, aman, dan khidmat.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 0358 Tahun 2026 tertanggal 22 Mei 2026, Sekretaris Daerah Sleman Susmiarto memberikan lampu hijau sekaligus rambu-rambu tegas terkait pelaksanaan takbiran hingga salat Id demi menjaga ketenteraman masyarakat.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah aturan mengenai syiar takbir. Pemkab Sleman meminta masyarakat untuk mengutamakan gema takbir di dalam tempat ibadah dengan volume yang proporsional.

Namun, bagi warga yang ingin menggelar tradisi takbir keliling, pemerintah tidak melarangnya, melainkan membatasi ruang gerak serta muatannya agar tidak memicu gesekan atau bahaya.

"Melaksanakan takbir Iduladha di masjid, musala. Penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat setempat. Takbir keliling dilakukan dalam wilayah kapanewon masing-masing dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban dan tidak mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar," tegas Susmiarto dalam surat edaran yang ditandatanganinya atas nama Bupati Sleman Harda Kiswaya.

Langkah preventif ini diambil berkaca dari evaluasi perayaan tahun-tahun sebelumnya, di mana konvoi di jalan raya sering kali memicu kemacetan hingga potensi gangguan keamanan. Oleh karena itu, panitia lokal di tingkat kapanewon maupun kalurahan diminta melakukan pengawasan ketat terhadap para peserta konvoi.

Pemkab Sleman secara spesifik melarang keras adanya atribut atau barang bawaan berbahaya yang kerap menyusup dalam euforia takbir keliling. Berdasarkan edaran tersebut, panitia takbir keliling wajib pasang badan untuk menyaring para peserta.

"Panitia takbir keliling agar menjaga peserta takbir keliling tidak membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api, mengendarai kendaraan secara kebut-kebutan dan dan aktivitas lainnya yang dapat menganggu serta membahayakan keselamatan orang lain," lanjut Susmiarto.

Selain urusan malam takbiran, edaran ini juga mengatur kesiapan pelaksanaan salat Iduladha, baik yang digelar di masjid maupun tanah lapang. Pemkab Sleman menekankan bahwa kebersihan dan ketertiban pasca-salat Id menjadi tanggung jawab penuh pihak penyelenggara.

Melalui instruksi ini, seluruh jajaran mulai dari Panewu, Lurah, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, hingga ketua takmir masjid di seantero Sleman diminta bersinergi demi mewujudkan perayaan Idul Adha yang bersih, aman, dan penuh kekhidmatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Surat edaran Pemkab Sleman Malam Takbiran Takbir keliling Salat Id Sekda Susmiarto Berita Sleman Idul Adha 2026 Aturan Takbiran Se Bupati Sleman Kamtibmas Sleman Tradisi Takbiran Kapanewon Sleman Pawai Takbiran Edaran Resmi Sleman