KETIK, MALANG – Primaland, yang merupakan pengembang Perumahan Wangsakarta Resort dan Living Space di Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, disomasi. Somasi tersebut dilayangkan oleh Iwan Wibisono selaku salah satu kontraktor yang membangun rumah di kawasan tersebut.
Lewat kuasa hukumnya, Yayan Riyanto mengatakan, somasi tersebut dilakukan karena Primaland tak kunjung membayar kerugian yang dialami kliennya akibat pemutusan kontrak kerja secara sepihak.
"Pemutusan kontrak hubungan kerja dilakukan secara sepihak, tanpa mempertimbangkan dan mengacu Surat Perjanjian Pekerjaan atas pembangunan rumah. Disamping itu, tidak ada Surat Peringatan (SP) I sebagai peringatan awal dan SP III sebagai bentuk pengambilalihan pekerjaan klien kami," jelasnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Akibat pemutusan kontrak, Iwan mengalami kerugian hingga Rp 1,143 miliar karena Primaland tak segera membayar jasa pembangunan 9 unit rumah, material bahan bangunan yang ditaruh di unit rumah baru serta retensi beberapa rumah baru yang telah selesai dikerjakan.
Disamping itu, pihaknya juga menilai Primaland melakukan pembayaran secara semena-mena. Sehingga, kliennya terpaksa harus merogoh kocek pribadi dalam melakukan pembangunan rumah tersebut.
"Memang, termin I sudah dilakukan pembayaran dan yang bermasalah adalah saat termin II atau mendekati progres 100 persen. Tiba-tiba kontrak diputus sepihak dan pembangunan dilakukan oleh kontraktor lain," tambahnya.
Ia mengungkapkan, bahwa kliennya tersebut sudah berulangkali menanyakan perihal pemutusan kontrak tersebut. Namun, pihak developer selalu memberikan alasan telah melakukan wanprestasi.
"Kami sudah kirimkan somasi, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Kepanjen serta melaporkan pihak developer ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Primaland selaku pengembang perumahan angkat bicara. Lewat kuasa hukumnya, Agung Muji Restiyono membenarkan terkait somasi tersebut.
"Surat somasi telah kami terima pada Sabtu pagi dan kami menghormati hal itu. Namun tentunya, kami memberikan penjelasan secara detail terkait perkara ini," terangnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa pemutusan kontrak kerja tidak dilakukan secara sepihak. Melainkan berdasarkan ketentuan kontrak, hasil evaluasi pekerjaan, serta pertimbangan teknis.
"Kami sudah memberikan surat teguran berupa SP I dan II termasuk bertemu langsung antar kedua belah pihak. Bahkan pada proses terakhir, mereka mengakui pekerjaan tidak bisa diselesaikan dengan baik dan diperkuat dengan adanya surat pelepasan hak dan kesepakatan bersama," imbuhnya.
Alasan utama di balik tindakan tegas tersebut, karena ditemukan indikasi kegagalan dan ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan. Dari hasil inspeksi pihak pengembang, bahkan ditemukan adanya cacat struktur yang dapat berisiko fatal.
Sehingga dari total 9 unit rumah yang dikerjakan di bawah tanggung jawab kontraktor tersebut, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat untuk dilakukan serah terima bangunan.
"Jadi, kami tidak langsung melakukan take over atau ambil alih pengerjaan. Ada 5 unit yang dialihkan dan kami berikan kesempatan kepada kontraktor Iwan untuk memperbaiki ulang 4 unit lainnya, namun ternyata tetap tidak bisa diselesaikan dengan baik," bebernya.
Terkait klaim sisa anggaran senilai miliaran yang belum dibayarkan, Primaland mengungkapkan sistem kerjasama yang berlaku. Sebagai pengembang independen tanpa keterlibatan perbankan, pembayaran kepada kontraktor didasarkan pada ketepatan termin pengerjaan serta Berita Acara Serah Terima (BAST) dari konsumen, dan skema ini telah disepakati bersama dalam pertemuan sebelum melakukan pembangunan unit rumah.
"Nilai penuh tersebut baru diserahkan apabila seluruh pekerjaan selesai sesuai kontrak. Karena tidak selesai dan ada masalah kualitas pengerjaan yang tak kunjung diperbaiki ulang meski sudah kami minta, maka kami belum bisa mencairkan pembayaran tahap akhir sampai ada pertanggungjawaban perbaikan," tandasnya.
