KETIK, MALANG – Ketua Karang Taruna di lima kecamatan se-Kota Malang menyatakan menolak langkah yang dilakukan Caretaker Karang Taruna Kota Malang. Sejumlah kebijakan caretaker menjelang pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Organisasi (PO).
Sikap tersebut dituangkan dalam surat terbuka yang dilayangkan kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, dan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Senin (13/7/2026).
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Klojen Kurniawan Pancolo, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kedungkandang Khoiril Toha Yani, Ketua Karang Taruna Kecamatan Blimbing Deni Indra Purnawan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun Febri Wikoko, serta Ketua Karang Taruna Kecamatan Lowokwaru Ari Prabowo.
"Sejak terbitnya Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang pada 2 Juni 2026, tidak ada komunikasi maupun sosialisasi berdasarkan aturan organisasi. Rencana pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) juga berjalan tanpa melibatkan pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan," kata Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun, Febri Wikoko.
Caretaker juga dinilai mengabaikan eksistensi pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Malang pada 25 Juni 2026. Meskipun lima camat turut hadir, perwakilan pengurus Karang Taruna kecamatan tidak dilibatkan.
"Ini membuktikan adanya upaya pelemahan terhadap peran dan fungsi struktural kami di wilayah," lanjutnya.
Tak hanya itu, pembentukan panitia TKD Kota Malang 2026 juga dinilai janggal. Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang Nomor 001/Int/Kep/PKKT/VII/2026 tentang penunjukan panitia TKD disebut disusun secara sepihak tanpa melalui musyawarah maupun representasi organisasi.
"Musyawarah ini tidak memiliki legitimasi yang sah," tegasnya.
Para pengurus menginginkan agar roda organisasi dijalankan sesuai prinsip-prinsip Karang Taruna dan selaras dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025. Menurut mereka, Karang Taruna harus menjunjung tinggi kearifan lokal, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, serta otonomi organisasi.
"Kami berharap surat terbuka ini mendapat atensi serius dari para pemangku kepentingan, yakni PNKT, Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, dan Dinas Sosial. Surat terbuka ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi menyelamatkan marwah organisasi Karang Taruna di Kota Malang," pungkasnya.
.png)