KETIK, MADIUN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan kontraktor Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 18 Juni 2026, mengungkap keterangan berbeda terkait permintaan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia (BHM) Madiun.
Saksi dari pihak yayasan, Edy Bachrun, menegaskan bahwa dalam pertemuan langsung dengan Maidi tidak pernah ada permintaan nominal dana tertentu. Bahkan, menurut dia, angka Rp350 juta yang kemudian diberikan sebagai CSR bukan disampaikan oleh Maidi, melainkan berasal dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi.
Dalam persidangan, Edy menjelaskan persoalan bermula saat Maidi bersepeda dan melintas di depan kampus STIKES BHM. Saat itu, Maidi menyampaikan bahwa sebagian lahan di depan kampus merupakan aset milik Pemerintah Kota Madiun.
Tak lama setelah itu, pada 1 Mei 2025, Pemkot memasang plang aset di lokasi yang menurut Edy menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.
Pihak yayasan kemudian berupaya mencari solusi dengan berkomunikasi dengan BKAD terkait kemungkinan skema sewa atau tukar guling lahan. Karena tidak memperoleh kepastian, yayasan akhirnya mengajukan pertemuan dengan Maidi yang berlangsung di kawasan TPA Winongo pada 31 Juli 2025.
Menurut Edy, dalam audiensi tersebut pembahasan awal berkaitan dengan usulan tukar guling lahan. Namun Maidi juga menyinggung soal kontribusi CSR.
“Kata Pak Maidi, tukar guling gampang, yang penting sekarang CSR dulu,” ujar Edy di persidangan.
Selain itu, Maidi juga disebut menyampaikan agar pembayaran sewa lahan ditarik mundur hingga 15 tahun ke belakang. Meski demikian, Edy menegaskan dalam pertemuan tersebut tidak pernah dibahas nilai nominal CSR.
Beberapa waktu setelah audiensi, Edy mengaku dipanggil bertemu Sudandi di kantor BKAD.
“Disaat bertemu Pak Sudandi, kemudian Pak Sudandi mengatakan bahwa bapak minta Rp350 juta. Bapak maksudnya Wali Kota,” ujar Edy.
Menurut dia, nominal tersebut kemudian dibahas secara internal sebelum akhirnya yayasan menyatakan kesanggupan dan meminta surat resmi CSR dari Pemkot.
Namun saat Sudandi memberikan keterangan di persidangan dan menyebut angka Rp350 juta berasal dari penyampaian Maidi dalam pertemuan di TPA Winongo, Edy langsung membantah.
“Tidak ada angka Rp350 juta itu dari Pak Maidi. Angka itu dari Pak Sudandi,” tegas Edy di hadapan JPU KPK.
Dana CSR sebesar Rp350 juta selanjutnya ditransfer pada 9 Januari 2026 ke rekening CV Sekar Arum milik terdakwa Rochim Ruhdiyanto melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah daerah. (*)
.png)