KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dalam sepekan terakhir, Halmahera Selatan menjadi sorotan publik melalui berbagai isu yang datang dari sejumlah sektor. Mulai dari persoalan energi yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan wisata, hingga pergerakan ribuan karung tanah dari pelabuhan yang memunculkan pertanyaan terkait perizinan dan pengawasan.
Di saat yang sama, rencana penyegaran birokrasi mulai mengemuka, sementara aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali menempatkan kawasan konservasi dan penegakan hukum dalam perhatian publik.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan pada 24–31 Juli 2026, berikut rangkuman lima isu utama di Kabupaten Halmahera Selatan.
1. Kuota BBM Bersubsidi Menyusut, Kendaraan Pelat Luar Disorot
Pemangkasan kuota Solar dan Pertalite menjadi salah satu isu yang paling berdampak bagi masyarakat. Penurunan pasokan terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Di SPBN Sayoang, kuota Solar dilaporkan turun dari 50 ton menjadi 35 ton per bulan. Sementara itu, pasokan Pertalite menyusut signifikan dari 20 ton menjadi hanya 5 ton. Di SPBU Babang, kuota Solar berkurang dari 100 ton menjadi 70 ton per bulan, sedangkan SPBN Panamboang mengalami pengurangan sekitar 20 ton dari alokasi sebelumnya.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, mendorong pendataan kendaraan berpelat luar daerah yang mengisi BBM bersubsidi. Menurutnya, keterbatasan pasokan perlu diprioritaskan untuk kendaraan lokal, nelayan, serta aktivitas ekonomi masyarakat kepulauan.
Pemerintah daerah juga berencana kembali berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mengusulkan penambahan kuota. Bagi Halmahera Selatan, Solar bukan sekadar bahan bakar kendaraan, melainkan penopang aktivitas nelayan, distribusi hasil laut, konektivitas antarpulau, dan roda perekonomian masyarakat.
2. Kusu Island Memanas, Dugaan Lingkungan dan Kebebasan Pers Masuk Jalur Hukum
Sorotan terhadap Kusu Island Resort bermula dari kunjungan wartawan untuk mengonfirmasi dugaan aktivitas pengolahan kayu, penebangan vegetasi mangrove, pembukaan kawasan pesisir, pembangunan jetty, hingga penggalian sumur.
Upaya peliputan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan kebebasan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan melaporkan Barbara bersama pihak pengelola resort ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT pada Senin, 27 Juli 2026. PWI meminta agar kepolisian menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, menegaskan bahwa seluruh dugaan kerusakan lingkungan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis.
“Ini masih bersifat dugaan. Jika terbukti, tentu akan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan isu Kusu Island dalam dua ranah sekaligus, yakni kebebasan pers dan dugaan pelanggaran lingkungan, yang keduanya kini menunggu proses dan keputusan dari lembaga berwenang.
3. Sebanyak 6.000 Karung Topsoil Dimuat dari Pelabuhan Kupal
Aktivitas pemuatan ribuan karung tanah topsoil di Pelabuhan Kupal, Bacan Selatan, menimbulkan pertanyaan terkait dokumen, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi.
Material tersebut disebut berasal dari Desa Hidayat dan dimuat ke KLM Karya Mandiri 02 GT 89 untuk dibawa ke Pulau Obi dengan alasan penghijauan. Seorang buruh pelabuhan, Pecal, menyebut sekitar 6.000 karung diangkut oleh kurang lebih 20 pekerja.
“Total sekitar 6.000 karung. Satu karung Rp4 ribu,” kata Pecal.
Dengan jumlah tersebut, nilai pemuatan diperkirakan mencapai sekitar Rp24 juta. Namun, Dinas Perhubungan Halmahera Selatan menyatakan tidak menerima permohonan resmi terkait pemuatan material tanah tersebut. Pihak Syahbandar Kupal juga mengaku baru mengetahui aktivitas itu setelah dimintai keterangan oleh wartawan.
Komandan Pos KPLP Kupal, Ridwan, menyebut sebagian muatan sempat dihentikan karena kapal mendekati batas aman, sehingga sekitar sembilan truk tidak ikut dimuat.
Perbedaan keterangan antarinstansi menunjukkan adanya celah koordinasi di pintu keluar-masuk barang. Meski demikian, status hukum pengambilan dan pengangkutan topsoil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh instansi berwenang dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran pidana.
4. Rotasi Eselon II Menghangat, Kinerja OPD Jadi Ukuran
Isu penataan pejabat eselon II turut menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menegaskan bahwa rotasi maupun penyegaran jabatan merupakan kewenangan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Menurutnya, rotasi harus dipandang sebagai bagian dari instrumen manajemen pemerintahan, terutama jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja organisasi perangkat daerah belum optimal.
“Jika terdapat OPD yang kinerjanya belum maksimal, maka penyegaran atau rotasi jabatan menjadi langkah yang wajar,” ujarnya.
Penataan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pergantian posisi, melainkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan program, disiplin anggaran, serta kemampuan inovasi kepala OPD di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Dengan demikian, rotasi akan memperoleh legitimasi publik apabila didasarkan pada evaluasi kinerja yang terukur, bukan sekadar pergeseran struktural.
5. Tambang Ilegal di Kawasan Bacan Kembali Memanas
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali menjadi perhatian serius. Kepala Resort Konservasi Wilayah Bacan–Obi BKSDA Maluku, Rachmat, memastikan bahwa lokasi tambang emas di Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, berada di dalam kawasan Cagar Alam Gunung Sibela.
“Tambang emas ilegal di Kubung berada dalam kawasan Cagar Alam Gunung Sibela,” kata Rachmat.
Ia menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung hampir belasan tahun, meskipun upaya pelarangan serta pemberian alternatif mata pencaharian kepada masyarakat telah dilakukan.
BKSDA menyatakan siap mendukung operasi gabungan bersama kepolisian dan Kementerian Kehutanan. Namun, kewenangan penindakan tetap berada pada aparat penegak hukum.
Di saat yang sama, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, juga kembali disorot. Aktivis Demokrasi Maluku Utara menduga kegiatan penambangan masih berlangsung menggunakan mesin dompeng dan alat penyedot material di sekitar aliran sungai.
Hingga saat ini, dugaan tersebut belum disertai keterangan resmi hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
“Sudah lama berlangsung, namun belum ada penindakan yang tegas. Publik mempertanyakan hal ini,” kata Ketua PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen.
Polres Halmahera Selatan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas di Kaputusan.
Sorotan terhadap Kubung dan Kaputusan menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal di Bacan masih menjadi tantangan serius, baik dari sisi perlindungan kawasan konservasi, keselamatan lingkungan, maupun penegakan hukum.
Rangkuman disusun berdasarkan penelusuran pemberitaan Ketik.com, keterangan instansi terkait, dan sejumlah sumber pemberitaan lokal pada periode 24–31 Juli 2026.
