KETIK, MADIUN – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menolak gugatan yang dilayangkan Edy Santoso terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) terkait status lahan di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun.
Putusan tersebut membuat PT JPC menyatakan memenangkan perkara perdata yang telah berjalan sekitar enam bulan.
Founder PT JPC, Kiagus Firdaus, mengatakan putusan majelis hakim tersebut menjadi kemenangan bagi pihaknya dalam perkara status lahan.
"Alhamdulillah, Tuhan masih berpihak kepada kita. Dengan adanya penolakan dari PN Kota Madiun otomatis kita memenangkan perkara ini," jelas Kiagus dalam press conference, Jumat, 18 September 2026.
Kuasa hukum PT JPC dari Kantor Hukum CLC Law Firm & Partner, Catur Fungki Nurcahyo, S.H., M.H. dan Adip Rijannanto, S.H., M.H., yang diwakili Adip, menjelaskan perkara tersebut bermula dari perjanjian pinjam pakai lahan antara kliennya dengan pihak penggugat.
Menurut Adip, perjanjian tersebut dibuat secara tertulis untuk jangka waktu sekitar 15 tahun dan disebut telah memiliki kelengkapan legalitas.
"Jadi secara singkat awal mulanya klien kami ini telah sepakat melakukan perjanjian dengan penggugat tentang pinjam pakai lahan tersebut selama 15 tahun secara tertulis dan keabsahan legalitasnya lengkap," paparnya.
Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak juga disebut telah menyepakati penggunaan lahan serta pembagian hasil usaha. Adip mengatakan PT JPC diperbolehkan menggunakan lahan tersebut untuk usaha dan pembagian hasil telah disepakati sebesar 60 persen untuk PT JPC dan 40 persen untuk Edy Santoso.
"Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat tentang lahan itu mau dijadikan usaha apapun oleh klien kami. Pembagian hasil pun juga telah disepakati 60 persen untuk klien kami sedangkan 40 persen untuk Pak Edy (penggugat)," imbuhnya.
Founder PT JPC, Kiagus Firdaus ketika melakukan press conference pada Jumat, 18 September 2026. (Foto: Angga/Ketik.com).
Namun, menurut Adip, persoalan muncul di tengah perjalanan perjanjian. Ia menyebut pihak Edy Santoso berusaha melakukan intervensi terhadap pengelolaan lahan yang dilakukan PT JPC.
"Kemudian di tengah perjalanan Pak Edy ini berusaha melakukan intervensi klien kami dengan menggunakan cara menyuruh orang dan pernah dengan menurunkan batu satu truk di lahan itu. Pada perihal ini kami memiliki bukti dan sudah kami adukan ke pihak Polres Madiun Kota waktu itu," ungkapnya.
Persoalan tersebut kemudian sempat diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Dalam mediasi itu, PT JPC menawarkan solusi apabila pihak Edy Santoso ingin mengambil kembali lahan tersebut.
"Singkat cerita klien kami juga pernah bermediasi dengan pihak penggugat dengan menawarkan solusi yaitu silahkan mengambil lahan tersebut dengan catatan mengembalikan biaya pengelolaan lahan sekitar Rp2,5 M," tambahnya.
Namun, solusi tersebut disebut tidak disepakati pihak Edy Santoso. Persoalan kemudian berlanjut menjadi gugatan perdata di PN Kota Madiun.
"Entah tidak berkenan atau tidak setuju dengan solusi itu, akhirnya pihak Pak Edy ini menggugat klien kami ini secara perdata di PN Kota Madiun. Kurang lebih 6 bulan perjalanan kita akhirnya PN Kota Madiun menolak gugatan itu," katanya.
Adip mengatakan amar putusan majelis hakim PN Kota Madiun yang menolak gugatan tersebut menjadi dasar pihak PT JPC menyatakan memenangkan perkara terkait status lahan.
"Dengan adanya amar putusan dari majelis hakim PN Kota Madiun tentang ditolaknya gugatan Pak Edy kepada klien kami ini, otomatis bisa kita pastikan bahwa klien kami ini memenangkan soal status lahan tersebut dalam perkara ini," pungkasnya.(*)
