PKS Perhutani Jadi Kunci Bantuan Petani Ijen, Ahmad Dhafir Desak Segera Dituntaskan

2 November 2026 23:21 2 Nov 2026 23:21

Haryono, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail PKS Perhutani Jadi Kunci Bantuan Petani Ijen, Ahmad Dhafir Desak Segera Dituntaskan

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir. Ia mendesak agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) segera direalisasikan agar petani memperoleh akses terhadap pupuk bersubsidi serta berbagai bantuan sarana dan prasarana pertanian dari pemerintah. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Kepastian kerja sama antara Perum Perhutani dan masyarakat petani penggarap di kawasan hutan Kecamatan Ijen menjadi perhatian serius Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir.

Ia mendesak agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) segera direalisasikan agar petani memperoleh akses terhadap pupuk bersubsidi serta berbagai bantuan sarana dan prasarana pertanian dari pemerintah.

Desakan tersebut disampaikan Ahmad Dhafir saat memberikan penjelasan dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Ijen, Senin, 2 November 2026.

Menurutnya, penyelesaian PKS merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan di kawasan hutan.

Ahmad Dhafir menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi petani di wilayah Ijen berkaitan dengan status lahan yang berada di dalam kawasan hutan dan bukan merupakan tanah milik pribadi masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama resmi dengan Perhutani agar aktivitas penggarapan lahan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Di kawasan Ijen ini tidak ada sejengkal tanah yang merupakan tanah milik rakyat. Namun, Perhutani juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggarap lahan, tentu dengan adanya PKS atau perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Ia menegaskan, PKS tidak boleh dipandang sekadar sebagai kelengkapan administrasi.

Lebih dari itu, perjanjian tersebut menjadi salah satu landasan penting bagi petani untuk mengakses program bantuan pemerintah, terutama pupuk bersubsidi yang sangat dibutuhkan dalam menunjang produktivitas pertanian.

Besarnya manfaat subsidi pupuk, kata Ahmad Dhafir, dapat dilihat dari perbedaan harga pupuk bersubsidi dan nonsubsidi.

Ia mencontohkan, harga pupuk urea nonsubsidi dapat mencapai lebih dari Rp700 ribu, sedangkan pupuk bersubsidi berada di kisaran Rp100 ribu.

“Bayangkan, harga pupuk urea bisa mencapai Rp700 ribu lebih, sementara pupuk bersubsidi sekitar Rp100 ribu. Artinya, pemerintah secara tidak langsung membantu masyarakat sekitar Rp600 ribu. Ini sangat berarti bagi petani,” jelasnya.

Menurutnya, selisih harga tersebut menunjukkan bahwa pupuk bersubsidi memiliki nilai ekonomi yang besar bagi masyarakat.

Karena itu, petani penggarap di kawasan hutan Ijen perlu memperoleh kesempatan mengakses program tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan pemerintah.

Selain persoalan pupuk, Ahmad Dhafir juga mendorong pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap kebutuhan sarana pertanian masyarakat di kawasan Ijen.

Salah satu bantuan yang dinilai penting adalah alat pemotong rumput untuk menunjang pemeliharaan lahan sekaligus membantu mengurangi potensi kebakaran hutan.

Ia mengingatkan bahwa kawasan Ijen menghadapi ancaman kebakaran hutan yang perlu diantisipasi melalui langkah pencegahan secara berkelanjutan.

Foto Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir. Ia mendesak agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) segera direalisasikan agar petani memperoleh akses terhadap pupuk bersubsidi serta berbagai bantuan sarana dan prasarana pertanian dari pemerintah.
Foto: Haryono/Ketik.comKetua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir. Ia mendesak agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) segera direalisasikan agar petani memperoleh akses terhadap pupuk bersubsidi serta berbagai bantuan sarana dan prasarana pertanian dari pemerintah. (Foto: Haryono/Ketik.com)

Pemeliharaan vegetasi dan pengelolaan lahan secara rutin menjadi bagian penting untuk mendukung upaya tersebut.

Ahmad Dhafir mengungkapkan, pemerintah daerah telah menganggarkan bantuan alat pemotong rumput bagi masyarakat di kawasan tersebut.

Namun, penyalurannya harus didukung landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.

“Kemarin pemerintah daerah ingin menganggarkan bantuan alat pemotong rumput. Tetapi bantuan itu akan diberikan kepada siapa kalau belum ada PKS atau kerja sama yang jelas? Kalau sudah terbentuk PKS, pemerintah daerah tidak salah ketika mengalokasikan bantuan untuk masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian PKS akan memberikan kejelasan mengenai dasar pemberian bantuan sekaligus memastikan program pemerintah dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.

Karena itu, ia meminta Perhutani dan masyarakat petani penggarap segera menuntaskan proses pembentukan perjanjian kerja sama.

Langkah tersebut dinilai penting agar dukungan pemerintah tidak terhambat persoalan legalitas.

Ahmad Dhafir berharap percepatan PKS mampu membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan petani di kawasan hutan Ijen.

Dengan adanya kerja sama yang jelas, masyarakat diharapkan dapat mengakses pupuk bersubsidi dan bantuan pertanian sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, kepastian kerja sama juga diharapkan memperkuat sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

Baginya, kepentingan ekonomi masyarakat dan upaya perlindungan hutan harus berjalan beriringan.

Petani membutuhkan dukungan agar kegiatan pertanian dapat berlangsung secara produktif, sementara pengelolaan kawasan hutan harus tetap memperhatikan aspek kelestarian dan pencegahan kebakaran.

“Kalau tidak ada PKS, pemerintah tentu tidak bisa sembarangan memberikan bantuan karena harus ada dasar hukumnya. Maka, kami berharap PKS ini segera terbentuk agar masyarakat bisa mendapatkan hak dan dukungan pemerintah sesuai aturan,” pungkasnya.

Percepatan PKS kini menjadi langkah strategis untuk menjembatani kebutuhan petani dengan program pemerintah.

Tanpa kepastian kerja sama, akses bantuan berpotensi terkendala.

Sebaliknya, dengan landasan hukum yang jelas, dukungan terhadap petani dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat upaya menjaga kawasan hutan Ijen.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir Perhutani Kph Bondowoso