Pemkab Pemalang Salurkan Hibah Rp5,18 Miliar, Bupati Anom Ingatkan Penerima Kelola Dana Secara Transparan

26 Juli 2026 10:02 26 Jul 2026 10:02

Slamet Sumari, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkab Pemalang Salurkan Hibah Rp5,18 Miliar, Bupati Anom Ingatkan Penerima Kelola Dana Secara Transparan

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro secara simbolis menyerahkan dana hibah tahap I 2026 kepada salah satu organisasi atau lembaga (Foto: Kominfo Pemalang for ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan, tertib, dan akuntabel kepada seluruh lembaga penerima hibah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Hibah Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat, 24 Juli 2026.

Pada tahap pertama tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengalokasikan hibah senilai Rp5,18 miliar kepada 188 lembaga yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Bupati Anom mengatakan hibah merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung berbagai kegiatan masyarakat yang berdampak positif terhadap pembangunan daerah.

"Selamat kepada seluruh lembaga yang menerima hibah. Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Anom.

Ia mengingatkan bahwa setiap penerima hibah tidak hanya berkewajiban menggunakan anggaran sesuai peruntukannya, tetapi juga harus menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Anom, akuntabilitas menjadi aspek penting dalam pengelolaan hibah agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan serta terhindar dari persoalan administrasi maupun hukum.

"Hibah yang diberikan pemerintah bukan hanya berupa uang, tetapi juga barang dan jasa. Semuanya harus dikelola secara bertanggung jawab," tegasnya.

Sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh penerima hibah mengenai mekanisme pelaksanaan, pencairan dana, penggunaan anggaran, hingga tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban. Dengan adanya pemahaman yang sama, proses penyaluran hibah diharapkan dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai aturan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Pemalang, Tarsidik, menjelaskan bahwa 188 lembaga penerima hibah Tahap I terdiri dari 14 pondok pesantren, 52 lembaga pendidikan, 76 masjid dan musala, 14 majelis taklim, serta 32 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.

Ia menambahkan, pelaksanaan hibah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 beserta perubahannya, Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya, serta Keputusan Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/197 Tahun 2026 tentang Daftar Penerima Hibah Tahap I Bagian Kesra Setda Kabupaten Pemalang.

Pada kesempatan itu, Bupati Anom Widiyantoro didampingi Sekretaris Daerah Bagus Sutopo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Mokhamad Syafi'i, serta Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang dr. Noor Faizah Maenofie menyerahkan Keputusan Penerima Hibah Tahap I Tahun Anggaran 2026 secara simbolis kepada perwakilan penerima.

Kegiatan sosialisasi diikuti 198 peserta yang terdiri atas pengurus lembaga penerima hibah, perangkat daerah, camat se-Kabupaten Pemalang, serta tamu undangan lainnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Pemalang berharap seluruh penerima hibah mampu mengelola bantuan secara profesional sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Pemalang Bupati Anom Widiyantoro Hibah Daerah Pemalang Dana Hibah 2026 Kesra Setda Pemalang Pendopo Pemalang Berita Pemalang Jawa Tengah Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Keagamaan