Pasca OTT KPK Kemendagri Turun Gunung ke Tulungagung, Pastikan Pelayanan Tak Lumpuh

14 April 2026 19:17 14 Apr 2026 19:17

Sugeng Hariyadi, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pasca OTT KPK Kemendagri Turun Gunung ke Tulungagung, Pastikan Pelayanan Tak Lumpuh

Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, SM., MM usai dilantik, 14 April 2026. (Foto: Hariya/Ketik.com)

KETIK, TULUNGAGUNG – Guncangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung memicu respons cepat dari pemerintah pusat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara khusus menerjunkan tim untuk mengawal transisi pemerintahan agar roda birokrasi tidak "mati suri".

Perintah Langsung Mendagri: Kawal Transisi!

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, menegaskan bahwa kehadirannya merupakan instruksi langsung Menteri Dalam Negeri. Tujuannya jelas: memastikan masyarakat Tulungagung tidak menjadi korban akibat macetnya pelayanan publik.

Dalam rapat koordinasi di Ruang Prajamukti, Selasa 14 April 2026, Kemendagri menetapkan 4 Pilar Mitigasi pasca OTT:

1. Administrasi Tanpa Jeda

Menjamin tata kelola daerah tetap tegak lurus pada regulasi.

2. Pelayanan Publik Harga Mati

Memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi tanpa kendala.

3. Evaluasi Total

Menutup celah korupsi agar insiden serupa tidak terulang kembali. Pemulihan Moral ASN: Membangun kembali kepercayaan diri aparatur negara yang sempat terguncang.

"Setiap peristiwa OTT adalah atensi serius Bapak Menteri. Meski sistem pencegahan dibangun, kunci utamanya tetap pada integritas pribadi," tegas Efrimeiriza.

Aturan Main Plt Bupati: Dilarang "Gonta-ganti" Pejabat

Menanggapi posisi Plt Bupati Tulungagung, Kemendagri memberikan "rambu-rambu" ketat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini penting diketahui publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran wewenang yakni :

1. Dilarang Rotasi Mandiri

Plt Bupati tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau pengisian jabatan tanpa izin tertulis dari Mendagri.

2. Masa Jabatan

Berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga ada putusan hukum tetap (inkrah) bagi bupati definitif.

Kantor Masih Disegel, Layanan Tetap Ngegas

Meski beberapa ruangan di kantor Pemda masih dipasangi garis kuning oleh penyidik KPK, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan.

"Kami melakukan penyesuaian lokasi. Karena beberapa ruang masih di bawah pengawasan KPK, aktivitas administrasi kami alihkan sementara ke Kantor Wakil Bupati dan ruangan lain yang tersedia," jelas Baharudin.

Ia menambahkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berkomitmen penuh untuk tetap solid. Fokus utamanya adalah menghilangkan rasa cemas di kalangan staf dan memberikan kepastian layanan kepada warga.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa pelayanan tidak berhenti. Seluruh staf tetap bekerja meski akses ruangan terbatas," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

plt bupati tulungagung Kemendagri OTT Bupati Tulungagung info tulungagung berita tulungagung OTT KPK KPK Bupati Tulungagung