KETIK, MALANG – Penyelenggaraan pasar takjil di beberapa titik di Kota Malang tetap diperbolehkan selama bulan Ramadan 2024. Guna menjaga ketertiban pelaksanaan pasar takjil, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang akan menyiapkan regulasi.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan koordinasi akan dilakukan dengan dinas terkait mulai dari Satpol PP hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
"Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait, mulai Dishub, Satpol PP, DLH, dan pihak kelurahan maupun kecamatan. Hasil rakornya akan kita sampaikan, yang pasti PKL pasar takjil menjelang puasa akan menjamur di mana-mana," ujar Eko, Kamis (7/3/2024).
Biasanya pasar takil yang dilaksanakan di pinggiran jalan, dapat mengganggu kelancaran berkendara. Meskipun para pedagang telah berjualan di pinggir jalan, namun tak jarang pembeli dapat meluber hingga memenuhi jalanan. Ditambah lagi pengaturan parkir yang dapat memicu kemacetan.
Menanggapi hal tersebut, Eko menjelaskan para pengunjung maupun PKL di pasar takjil tak henti-hentinya diimbau untuk tetap menjaga kondusifitas jalan. Jangan sampai pasar takjil yang menjadi ladang rezeki di bulan Ramadan justru menimbulkan kerugian lain.
"Untuk pasar takjil pesannya untuk tidak mengganggu para pengguna jalan. Kita akan lakukan patroli, bahwa jangan sampai mengganggu lalu lintas. Ada tim khusus untuk melakukan pemantauan dan penertiban," lanjutnya.
Eko menekankan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak pernah melarang para PKL untuk berjualan. Hanya saja aturan-aturan yang ada harus ditaati oleh seluruh masyarakat, mulai dari menjaga ketertiban hingga tidak berjualan di titik-titik yang dilarang.
"Pemerintah itu tidak pernah melarang orang untuk berjualan. Cuma harus ditentukan titik-titiknya sehingga tempatnya saja yang dilarang. Tidak bisa kita berjualan di sembarang tempat dan tempat terlarang," jelas Eko.
Sebagai informasi beberapa titik yang sering menjadi sasaran pasar takjil di Kota Malang meliputi, Jalan Soekarno - Hatta depan Taman Krida, daerah Sulfat, Sawojajar, Jalan Muharto, Jalan Surabaya, dan lainnya.(*)
Pasar Takjil Diperbolehkan, Diskopindag Kota Malang Siapkan Regulasi
7 Maret 2024 10:05 7 Mar 2024 10:05
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi PKL yang ada di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Pasar Takjil Kota Malang Pasar Takjil Bulan Ramadhan Kota Malang Diskopindag Kota Malang PKL Kota MalangBaca Juga:
Teladani Perjuangan Islam Sunan Gresik, Rektor dan Jajaran Pimpinan UIN Malang Turut Hadir pada Haflatul Maulid dan Haul Syekh Maulana Malik Ibrahim ke-626Baca Juga:
Akademisi Geografi UM Soroti Deforestasi Hutan, Alih Fungsi Lahan Agroforestri Jadi Perkebunan Monokultur Masif di Malang SelatanBaca Juga:
Anggaran Disdikbud Bertambah Rp27,9 Miliar, DPRD Kota Malang Dorong Perbaikan Sarpras SekolahBaca Juga:
Libur Maulid Nabi, Stasiun Malang Diserbu 3.001 Wisatawan dalam SehariBaca Juga:
Sedimentasi Tinggi, Pemkot Malang Ajukan Normalisasi Sungai AmprongBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
26 Agustus 2026 13:10
FH Unisma Jawab Keraguan Politik Hukum Pembentuk UU Lewat Bedah Buku
26 Agustus 2026 08:43
Pemilihan Komite SMAN Taruna Nala Jatim Dibagi Menjadi Unsur TNI dan Non-TNI
25 Agustus 2026 17:36
Anggaran Disdikbud Bertambah Rp27,9 Miliar, DPRD Kota Malang Dorong Perbaikan Sarpras Sekolah
25 Agustus 2026 16:50
Jaga Keberlanjutan Ikan Lokal, Mahasiswa UB Tebar 10.000 Benih Wader di Pandanajeng Malang
25 Agustus 2026 16:18
Sedimentasi Tinggi, Pemkot Malang Ajukan Normalisasi Sungai Amprong
.png)