KETIK, ACEH BARAT DAYA – Status lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, yang digunakan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh desa akhirnya mendapat kejelasan.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRK Abdya, pada Rabu (8/7/2026), yang dihadiri Anggota DPRK Abdya Said Rian, Mukhlis, Sardiman, Rahmat Irfan, Tanzilurrahman, Agus Samhadi, Muhibpudin dan Yusdarman serta staf, pemerintah memastikan penggunaan lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme sewa, bukan hibah, sehingga aset daerah tetap terlindungi.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat Pansus yang digelar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Abdya setelah muncul pertanyaan dari anggota dewan mengenai status aset pemerintah yang dimanfaatkan untuk pembangunan gerai KDMP.
Anggota DPRK Abdya, Mukhlis, menegaskan bahwa kejelasan status lahan penting untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah tetap terjaga.
"Tanah untuk KDMP berapa unit yang sudah diberikan? Kebanyakan yang diberikan kepada KDMP. Ini dipertanyakan untuk menjaga aset daerah," ujar Mukhlis yang merupakan kader Partai Golkar dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala DiskopUKMperindag Abdya, Zedi, menjelaskan bahwa Kabupaten Abdya telah memiliki 152 KDMP yang tersebar di seluruh desa. Pemerintah menargetkan setiap desa memiliki gerai koperasi sebagai pusat penggerak ekonomi masyarakat.
Hingga saat ini, kata Zedi, sebanyak 43 gerai KDMP telah dibangun. Lokasinya memanfaatkan lahan milik pemerintah desa maupun Pemkab Abdya.
"Yang sudah membangun 43 gerai, ada yang dibangun di lahan desa dan lahan pemerintah. Tapi yang sudah kita ketahui yang aktif baru satu gerai, yaitu di Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa," jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh lahan yang dimanfaatkan, baik aset pemerintah kabupaten maupun desa, tidak dialihkan kepemilikannya kepada koperasi melalui hibah. Penggunaannya dilakukan melalui mekanisme sewa berdasarkan hasil penilaian tim appraisal.
"Bukan hibah, tapi sewa. Terkait dengan harga sewa berdasarkan data dari tim penilai," kata Zedi.
Menurutnya, skema tersebut dipilih agar pelaksanaan program nasional KDMP tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kepemilikan aset pemerintah daerah.
Program KDMP sendiri dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi terpadu di tingkat desa. Selain menyediakan layanan simpan pinjam, koperasi juga diproyeksikan mengelola kios pangan, layanan logistik, hingga klinik, sehingga diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. (*)
.png)