KETIK, LUMAJANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang akhirnya berhasil meringkus seorang buron kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial JW (31), warga Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Karena mengetahui temannya tertanngkap, JW kabur ke rumah istrinya di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan bahwa penangkapan JW merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JW merupakan bagian dari komplotan yang berjumlah tiga orang.
"Pelaku JW ditangkap di Tembelang, Kabupaten Jombang, tepatnya di rumah istrinya," ujar Ipda Suprapto saat memberikan keterangan resmi.
Sebelum JW tertangkap, polisi telah lebih dulu mengamankan dua rekan pelaku lainnya di lokasi yang berbeda. yakni AF (31), warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, yang ditangkap di rumah kos wilayah Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko,
Sementara NM alias Bolu (36), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, berhasil ditangkap di Badung Bali.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini tergolong nekat. Mereka biasanya berboncengan saat mencari sasaran. Ipda Suprapto menjelaskan bahwa salah satu aksi mereka bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
"Aksi yang terekam CCTV itu terjadi di wilayah Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan," imbuhnya.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka JW mengakui telah menggasak motor di dua lokasi berbeda, yaitu Honda Vario di area warung makan Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan, Honda Vario di Jalan Tukum Kidul, Desa Tukum Kecamatan Tekung.
Motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang sangat jauh dibawah pasar. Para pelaku mengaku mendapatkan bagian berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta dari setiap unit motor curian yang terjual.
Saat ini, tersangka JW beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario milik korban telah diamankan di Mapolres Lumajang.
"Tersangka JW sudah berada di Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Ipda Suprapto, Minggu, 11 Mei 2026.
