KETIK, BREBES – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengembangkan tiga aglomerasi pengolahan sampah regional, yaitu Semarang Raya, Pekalongan Raya dan Tegal Raya. Aglomerasi ini diproyeksikan mampu mengurangi sampah hingga 3.000 ton per hari.
Pekalongan Raya meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang, dengan lokasi pengolahan terpusat di Kota Pekalongan. Tegal Raya mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes, dengan fasilitas pengolahan di Kabupaten Tegal.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa ditunda mengingat tren peningkatan timbulan sampah yang mencapai 8-11 persen setiap tahun. "Harapan kita setelah penandatanganan ini segera dieksekusi pelaksanaan pengelolaan sampah di dua wilayah aglomerasi ini," katanya.
Dijelaskan, total timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai sekitar 6,34 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 persen yang terkelola dengan baik, sementara sisanya masih belum tertangani optimal.
Secara umum kondisi di aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya pada tahun 2025 antara lain sebagai berikut: Kota Pekalongan 162,27 ton/hari (39,85%), Kabupaten Pekalongan 402,95 ton/hari (26,33%), Kabupaten Batang 472,46 ton/hari (11,80%), Kabupaten Pemalang 467,92 ton/hari (33,92%), Kota Tegal 176,29 ton/hari (32,06%), Kabupaten Tegal 661,94 ton/hari (11,22%), dan Kabupaten Brebes 1.033,21 ton/hari (2,32%).
"Aglomerasi ini dimaksudkan jika sampah kita di atas 1000 ton, harus menjadi zonasi sampah regional. Di daerah lain juga sama. Mereka rata-rata di bawah 1.000 ton sudah melaksanakan yaitu dengan cara RDF. Misalnya Magelang, Banyumas, Cilacap dan lain sebagainya," jelasnya.
Untuk itu, Pemprov Jateng telah menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) sampah hingga tingkat desa dan kelurahan, penyusunan roadmap pengelolaan sampah, hingga penguatan teknologi ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong transformasi tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), serta menggalakkan Gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilai progresif dan serius dalam menangani sampah. Hingga saat ini, capaian pengelolaan sampah di provinsi tersebut disampaikanya telah mencapai 30 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 26 persen. "Ini capaian yang baik dan mendukung target RPJMN 2026 sebesar 63,41 persen," kata Hanif.
Selain Gubernur Ahmad Luthfi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Widi Hartanto, penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan juga dilakukan oleh tujuh kepala daerah dan kepala dinas di aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya.
Ada Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, dan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. (*)
