Indikasi Geografis Apel Kota Batu Ditolak Setelah 8 Tahun, Dokumen Pendukung Belum Lengkap

7 Agustus 2026 14:34 7 Agt 2026 14:34

Dafa Wahyu P., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Indikasi Geografis Apel Kota Batu Ditolak Setelah 8 Tahun, Dokumen Pendukung Belum Lengkap

Wali Kota Batu, Nurochman, saat memanen apel di Desa Tulungrejo beberapa waktu yang lalu. (Foto: Prokopim Setda Kota Batu)

KETIK, BATU – Setelah menunggu sekitar delapan tahun, upaya Kota Batu mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis untuk apel khas daerahnya belum membuahkan hasil.

Pengajuan yang dilakukan kelompok masyarakat pada 2018 ditolak karena kelengkapan dokumen pendukung belum terpenuhi.

Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu, Endrayoni, mengatakan surat penolakan tersebut baru diterima pada 11 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penolakan tersebut berkaitan dengan belum lengkapnya persyaratan administrasi dalam proses pengajuan.

"Dulu kelompok masyarakat di Kota Batu pernah mengajukan Indikasi Geografis pada 2018. Namun, baru mendapatkan jawaban berupa penolakan dari Kementerian Hukum karena dokumen pendukung belum terpenuhi. Saat ini kami masih mencari tahu dokumen apa saja yang masih dibutuhkan," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, Distan-KP hingga kini belum mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang harus dilengkapi untuk memenuhi persyaratan pengajuan tersebut.

"Kami juga belum tahu persis apa saja kekurangannya. Untuk menindaklanjutinya, kami masih menunggu arahan pimpinan agar pengajuan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) apel Kota Batu dapat segera terealisasi," katanya.

Endrayoni mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum menentukan langkah lanjutan terkait pengajuan perlindungan HAKI untuk apel Kota Batu.

Di tengah kondisi tersebut, upaya memperoleh perlindungan Indikasi Geografis untuk komoditas apel juga tengah dilakukan oleh daerah lain.

Kabupaten Pasuruan diketahui sedang mengajukan HAKI Indikasi Geografis untuk Apel Nongkojajar yang berasal secara spesifik dari wilayah Kecamatan Tutur atau Nongkojajar.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Kota Batu untuk segera melengkapi persyaratan pengajuan. Perlindungan Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap identitas apel sebagai komoditas khas Kota Batu.

Tombol Google News

Tags:

apel batu Indikasi Geografis Hak Kekayaan Intelektual Info Kota Batu Berita Kota Batu