DPRD Trenggalek Borong Dua Persetujuan Raperda Perbankan Plat Merah

27 Mei 2026 09:59 27 Mei 2026 09:59

Agus Riyanto, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Trenggalek Borong Dua Persetujuan Raperda Perbankan Plat Merah

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Nata Negara (kiri) saat menerima nota persetujuan beberapa Raperda menjadi Perda dari Ketua DPRD Doding Rahmadi (Foto: Agus Riyanto/Ketik.com)

KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perbankan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut adalah penyertaan modal Rp10 miliar untuk BPR Jwalita dan pergantian nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan, penyertaan modal untuk BPR Jwalita sebesar Rp10 miliar nantinya akan dibreakdown dua kali, yakni Rp5 miliar pada 2027 dan Rp5 miliar pada 2028. Pendeknya, akan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk penyesuaian fiskal. 

"Persetujuan penyertaan modal tersebut dikarenakan prospek dan performance BPR Jwalita cukup menjanjikan dan bisa menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping dari sektor lain," ucapnya, Selasa, 26 Mei 2026.

Kemudian, Doding berharap, dengan suntikan dana tersebut, bank plat merah itu bisa lebih berkembang sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat Trenggalek. Termasuk bisa meningakatkan PAD hingga Rp1,4 miliar. 

Selain itu, bisa menjadi daya ungkit terutama kepada para pelaku usaha yang membutuhkan suntikan dana. Baik usaha mikro ataupun usaha makro. Sehingga, Pemkab bisa hadir di tengah masyarakat yang sekarang ini sedang dalam masa sulit terkait perekonomian. 

"Paling tidak bisa menjadi jawaban akan kehadiran Pemkab di tengah masyarakat," tuturnya.

Politisi senior PDIP itu menyebut, peluang BPR Jwalita lebih berkembang sangat terbuka setelah Raperda pergantian nama menjadi Bank Trenggalek disetujui.

"Tentu ini cukup membantu dalam mengembangkan usahanya dengan menggunakan nama Bank Trenggalek. Karena, masyarakat akan lebih dekat secara emosional," ujarnya.

Namun, meskipun sudah berganti nama, profesionalisme dengan mengedepankan pelayanan yang baik harus dikedepankan. Karena perubahan nama tersebut tidak semata karena amanat regulasi, tapi juga bagian dari strategi branding.

"Semoga saja dengan pergantian nama tersebut bisa menjadi magnet bagi para nasabah," tutupnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2027 yang akan datang hanya satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat suntikan dana berupa penyertaan modal. Dua BUMD lainya, yakni Perumda Air Minum Tirta Wening dan PT JET masih harus menunggu jadwal (*)

Tombol Google News

Tags:

Berita Dewan Trenggalek Persetujuan Raperda Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi BPR Jwalita Bank Trenggalek Pad Trenggale