DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakat! 5 Perda Baru Disahkan, Pansus Strategis Langsung Dibentuk

20 Mei 2026 15:58 20 Mei 2026 15:58

Sugeng Hariyadi, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakat! 5 Perda Baru Disahkan, Pansus Strategis Langsung Dibentuk

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin usai kegiatan di Gedung DPRD Tulungagung . (Foto : Hariya / ketik.com)

KETIK, TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan dua  agenda utama. Paripurna dilakukan di Ruang Rapat Graha Wicaksana, Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu, 20 Mei 2026.

Dua genda parpurna yakni Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sekaligus Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda inisiatif. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Karsono, serta dihadiri oleh Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pj Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, serta jajaran pemangku kepentingan terkait.

Sidang paripurna ini menjadi momentum krusial dalam memperkokoh regulasi daerah, sekaligus merefleksikan soliditas kemitraan antara eksekutif dan legislatif.  Sinergi ini merupakan manifestasi komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam pidatonya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terbentuknya Pansus DPRD yang akan mengawal pembahasan empat Ranperda inisiatif legislatif. Keempat Ranperda tersebut dinilai sebagai representasi konkret dari aspirasi publik guna mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Adapun empat Ranperda inisiatif tersebut meliputi:

1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

4. Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

5. Perda Lambang Daerah Mengatur kepastian hukum terkait desain, simbol, warna, makna filosofis, dan tata cara penggunaan lambang daerah, selaras dengan PP Nomor 77 Tahun 2007.

"Lambang daerah adalah manifestasi sejarah, karakter, dan cita-cita luhur masyarakat Tulungagung yang harus dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan," ujar Baharudin

"Secara fundamental, keempat Ranperda ini adalah artikulasi dari harapan masyarakat Tulungagung untuk memacu progresivitas dan peningkatan kualitas pembangunan di daerah," tegas Ahmad Baharudin.

Selain membentuk Pansus, Rapat Paripurna resmi menyepakati lima Ranperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kelima regulasi baru tersebut mencakup bidang identitas daerah, tata kelola pemerintahan, penguatan ekonomi, hingga pembangunan sumber daya manusia

Perda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan 

1. Pemerintahan Daerah

Menjadi instrumen penguat keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan. Aturan ini merupakan kepatuhan yuridis atas UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 45 Tahun 2017 guna melahirkan kebijakan yang responsif dan akuntabel.

2. Perda Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Tulungagung

Melakukan transformasi nomenklatur dari "Perkreditan" menjadi "Perekonomian" sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Langkah strategis PT BPR Bank Tulungagung (Perseroda) ini diproyeksikan memperluas inklusi keuangan dan menjadi motor penggerak UMKM lokal.

3. Perda Kepemudaan

Menjadi fondasi dalam mencetak generasi muda yang adaptif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing global.

4. Perda Penyelenggaraan Keolahragaan

Regulasi komprehensif untuk membangun ekosistem olahraga daerah yang terintegrasi dengan sektor pendidikan, kesehatan, budaya, hingga ekonomi kreatif.

Menutup sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung berharap seluruh tahapan legislasi ke depan dapat berjalan dengan tertib, efektif, dan menghasilkan produk hukum yang berdaya guna tinggi.

"Kami berharap, pengesahan Peraturan Daerah ini mampu menjadi katalisator dalam mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

plt bupati tulungagung Ahmad Baharudin Tulungagung DPRD Tulungagung