DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

21 Oktober 2026 19:33 21 Okt 2026 19:33

Amron Hermanto, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

Penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam. (Foto: dok DPRD Batam)

KETIK, BATAM – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Persetujuan itu dilakukan melalui rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Ranperda tersebut merupakan pembaruan regulasi pengelolaan sampah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.

Sebelum pengambilan keputusan, juru bicara Pansus, Ir. H. Suyanto, menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda.

Dalam laporannya, Pansus menilai regulasi lama perlu diperbarui untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah seiring pesatnya pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata di Batam.

Pansus menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani melalui pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Dibutuhkan sistem pengelolaan terpadu yang menekankan pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, pemanfaatan teknologi, serta keterlibatan aktif masyarakat dan dunia usaha.

“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” demikian salah satu penegasan dalam laporan Pansus.

Pembahasan Ranperda juga mencakup pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah dan ekonomi sirkular, pemanfaatan sampah menjadi energi (waste to energy), penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Dalam laporan tersebut, Pansus menjelaskan bahwa rancangan yang semula berupa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 disepakati untuk diarahkan menjadi Perda baru tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus mencabut Perda lama. Rancangan tersebut terdiri atas 23 bab dan 95 pasal.

Usai laporan Pansus, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota Dewan yang hadir.

“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ditetapkan menjadi Perda?” tanya Kamaluddin.

Seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju. Kamaluddin kemudian mengetok palu satu kali sebagai tanda persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut.

Setelah pengambilan keputusan, Kamaluddin mempersilakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dalam pidatonya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan Ranperda.

Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan tantangan penting pembangunan Batam yang harus ditangani secara serius, terencana, dan berkelanjutan.

“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar dalam pidatonya.

Beliau menjelaskan, regulasi baru tersebut memuat sejumlah arah kebijakan, mulai dari memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Pemerintah juga mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, pengembangan ekonomi sirkular, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta pemanfaatan sampah menjadi energi.

Amsakar menekankan bahwa sampah tidak semata-mata menjadi beban lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya, seraya menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

Amsakar berharap, penetapan regulasi tersebut dapat menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus mewujudkan Batam yang bersih, sehat, nyaman, dan berwawasan lingkungan.

Usai penyampaian tanggapan Wali Kota, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam.

Menutup rangkaian agenda, Kamaluddin menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD Kota Batam akan segera meneruskan hasil rapat paripurna kepada Pemerintah Kota Batam untuk diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan dikoordinasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pembaruan regulasi ini, pengelolaan sampah di Batam diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan sampah yang telah dihasilkan.

Tetapi juga mengutamakan pengurangan dari sumbernya, pemanfaatan kembali, pengolahan yang tepat, serta tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan kota. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Batam Kota Batam Ranperda Sampah