DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41 15 Apr 2026 19:41

Lutfia Indah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

Salah satu TPS di Kota Malang, tepatnya di kawasan Pasar Tawangmangu yang membutuhkan perbaikan segera. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah memetakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tak layak. Dari total 78 TPS yang dimiliki, 39 di antaranya berada dalam kondisi yang tidak layak dan membutuhkan perhatian.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menekankan pentingnya standarisasi TPS. Menurutnya, kondisi TPS yang tidak layak berpotensi mengganggu aktivitas warga sekaligus memicu ketidaknyamanan publik.

Raymond menyebutkan terdapat dua aspek yang seharusnya dimiliki oleh TPS di Kota Malang. Mulai dari ketersediaan atap sehingga membuat TPS lebih tertutup, dan juga fasilitas untuk menampung air lindi. Kedua hal tersebut diperlukan agar bau yang dihasilkan oleh sampah-sampah tidak sampai dirasakan oleh masyarakat.

"TPS harus dibuat lebih tertutup agar bisa mengurangi bau yang ditimbulkan. Termasuk fasilitas lindi, itu merupakan sistem pengolahan limbah air di TPS. Fasilitas lindi membuat cairan yang terkandung di sampah bisa diminimalkan karena itu salah satu penyebab bau," ujarnya, Rabu, 15 April 2026.

Foto Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan tentang kondis TPS di Kota Malang banyak yang tidak layak, diperlukan perbaikan. (Foto: Lutfia/Ketik.com)Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan tentang kondisi TPS di Kota Malang banyak yang tidak layak dan perlu perbaikan. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Pemerintah Kota Malang secara konsisten melakukan revitalisasi TPS bertahap yang telah dimulai sejak 2025 lalu. Tercatat, sebanyak enam TPS berhasil dipoles melalui skema bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Keenam TPS tersebut berada di Jalan Muharto, Sulfat, Merjosari, Jalan Ikan Tombro, Jalan Kartini, dan Jalan Wilis. Masing-masing TPS mendapatkan bantuan perbaikan dari CSR senilai Rp200 juta.

Kendati telah dilakukan revitalisasi, masih terdapat TPS yang kurang layak yakni TPS yang berada di Jalan Wilis. Raymond menyebut TPS di Jalan Wilis masih belum dilengkapi dengan atap. Alhasil, DLH Kota Malang pun masih harus menambah anggaran untuk perbaikan.

"TPS yang ada di Jalan Wilis itu belum ada atap. Jadi meskipun sudah dengan CSR, kami harus menganggarkan tambahan anggaran," ungkap Raymond.

Raymond menegaskan bahwa persoalan TPS di Kota Malang ini masih menjadi PR yang harus segera diselesaikan. Pasalnya kondisi setengah TPS di Kota Malang yang tak layak ini disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya kerusakan di struktur bangunan.

"TPS kami total ada 78. Dari jumlah itu setengahnya butuh perbaikan karena kondisinya tidak layak. Kondisi yang tidak layak ini misalnya kondisi beberapa sisi di bangunan ternyata ada yang rusak," tutup Raymond.(*)

Tombol Google News

Tags:

#DlhKotaMalang #PerbaikanTps #TpsKotaMalang #KotaMalang Gamaliel Raymond Hatigoran gamaliel raymond malang