KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada para pekerja. Guna mengantisipasi penyelewengan kewajiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyempaikan posko tersebut berada di Block Office dan juga Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Seperti tahun-tahun sebelumnya sosialisasi kepada setiap perusahaan akan dilakukan.
"Kita segera sosialisasi pemberitahuan THR sama seperti tahun kemarin. Nanti kita buka posko di Block Office sama di MPP. Jadi kita menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja yang perusahaannya tidak memberikan THR," ujar Arief pada Rabu (20/3/2024).
Apabila ditemukan terjadinya pelanggaran, maka pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut sekaligus perusahaan terkait kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebab pengawasan menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim.
"Akan kita laporkan ke Provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban berupa THR," tegasnya.
Menurutnya para pemilik perusahaan harus mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Salah satunya besaran jumlah THR yang diterima oleh pekerja, hingga pembayaran yang harus dilakukan secara penuh tanpa adanya penyicilan.
"Kalau tidak boleh dicicil maka ya tidak boleh, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya. Aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga," katanya.
Sementara itu posko pengaduan tersebut akan dibuka sejak H-7 dan juga H+7 lebaran. Pada tahun sebelumnya, Arief tidak menemukan adanya laporan dari pekerja yang tidak menerima THR.
"Mudah mudahan tahun ini juga tidak ada. Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban dan menjadi hak pekerja," tutupnya. (*)
Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR di Dua Titik, Ini Lokasinya
20 Maret 2024 11:15 20 Mar 2024 11:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
THR Pekerja THR Tunjangan Hari Raya Pekerja Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Hak Pekerja THR 2024 Posko Pengaduan THR Kota MalangBaca Juga:
Lampaui Nasional! BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Malang Capai 5,71%Baca Juga:
Narkoba Bentuk Permen Kian Marak, Polresta Malang Kota Perketat Pengawasan dan Perkuat SinergiBaca Juga:
Berantas Peredaran Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 54 Tersangka dan Sita Ribuan Barang BuktiBaca Juga:
Teladani Perjuangan Islam Sunan Gresik, Rektor dan Jajaran Pimpinan UIN Malang Turut Hadir pada Haflatul Maulid dan Haul Syekh Maulana Malik Ibrahim ke-626Baca Juga:
Akademisi Geografi UM Soroti Deforestasi Hutan, Alih Fungsi Lahan Agroforestri Jadi Perkebunan Monokultur Masif di Malang SelatanBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
26 Agustus 2026 18:14
Kepala SMAN Taruna Nala: Unsur TNI dan Sipil di Komite Sekolah Tak Diatur AD/ART
26 Agustus 2026 15:32
Bantuan Pangan Cair, Warga Kota Malang Terima 30 Kg Beras untuk Juli-September 2026
26 Agustus 2026 13:50
Kerap Digugat ke MK, Prof Bambang Tawarkan Pembentukan UU Berbasis Musyawarah Lewat Bukunya
26 Agustus 2026 13:10
FH Unisma Jawab Keraguan Politik Hukum Pembentuk UU Lewat Bedah Buku
26 Agustus 2026 08:43
Pemilihan Komite SMAN Taruna Nala Jatim Dibagi Menjadi Unsur TNI dan Non-TNI
.png)