KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada para pekerja. Guna mengantisipasi penyelewengan kewajiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyempaikan posko tersebut berada di Block Office dan juga Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Seperti tahun-tahun sebelumnya sosialisasi kepada setiap perusahaan akan dilakukan.
"Kita segera sosialisasi pemberitahuan THR sama seperti tahun kemarin. Nanti kita buka posko di Block Office sama di MPP. Jadi kita menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja yang perusahaannya tidak memberikan THR," ujar Arief pada Rabu (20/3/2024).
Apabila ditemukan terjadinya pelanggaran, maka pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut sekaligus perusahaan terkait kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebab pengawasan menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim.
"Akan kita laporkan ke Provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban berupa THR," tegasnya.
Menurutnya para pemilik perusahaan harus mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Salah satunya besaran jumlah THR yang diterima oleh pekerja, hingga pembayaran yang harus dilakukan secara penuh tanpa adanya penyicilan.
"Kalau tidak boleh dicicil maka ya tidak boleh, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya. Aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga," katanya.
Sementara itu posko pengaduan tersebut akan dibuka sejak H-7 dan juga H+7 lebaran. Pada tahun sebelumnya, Arief tidak menemukan adanya laporan dari pekerja yang tidak menerima THR.
"Mudah mudahan tahun ini juga tidak ada. Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban dan menjadi hak pekerja," tutupnya. (*)
Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR di Dua Titik, Ini Lokasinya
20 Maret 2024 11:15 20 Mar 2024 11:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
THR Pekerja THR Tunjangan Hari Raya Pekerja Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Hak Pekerja THR 2024 Posko Pengaduan THR Kota MalangBaca Juga:
Miris! Anjungan Air Siap Minum Gratis di Kota Malang Dicorat-coret, Tugu Tirta Ajak Warga Ikut MengawasiBaca Juga:
Kalahkan Delegasi dari Berbagai Negara, Mahasiswi FISIP UB, Naghita Puteri Raih Honorable Mention SMUN 2026Baca Juga:
UIN Malang Lantik 33 ASN Baru, Tekankan Pentingnya IntegritasBaca Juga:
Tiga Dosen Fakultas Syariah UIN Malang Resmi Dilantik Jadi PNS, Siap Bawa Kampus MenduniaBaca Juga:
Diwarnai Adu Argumen, Terdakwa Penyerobotan Lahan di Malang Emosi di Ruang SidangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
22 Juni 2026 17:27
Kolak Manis, Cara Pemkot Malang Sosialisasi Penegakan Perda Kepariwisataan
22 Juni 2026 15:33
DPRD Kota Malang Konsisten Selesaikan Status Pengelolaan Velodrome
22 Juni 2026 15:08
Dihantam Kenaikan BBM, DLH Kota Malang Utamakan Armada RTH dan TPA Supit Urang
22 Juni 2026 11:39
Pemkot Malang Dukung Program Cabainisasi dari FTAB UB, Dinilai Bantu Tekan Inflasi
22 Juni 2026 11:00
FTAB UB Lepas 856 Mahasiswa Bangun Kota Malang, Targetkan Satu Kelurahan Satu Inovasi
.png)