KETIK, BATU – Ketertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir di tepi jalan umum dinilai menjadi dua persoalan yang saling berkaitan dalam pengelolaan ruang publik di Kota Batu.
Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menggelar sosialisasi mengenai korelasi penataan PKL dan parkir di Balai Desa Pesanggrahan, Senin, 3 Agustus 2026, sebagai upaya memperkuat penegakan aturan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetya Herawan, mengatakan ketidakteraturan PKL hampir selalu berdampak pada munculnya persoalan parkir di tepi jalan umum.
Menurutnya, kedua aspek tersebut memiliki hubungan yang erat sehingga penataannya harus dilakukan secara bersamaan.
“Ketertiban pedagang kaki lima dan ketertiban parkir memiliki korelasi positif yang sangat erat. Ketidakteraturan PKL hampir selalu memicu kekacauan parkir serta mempersempit ruang publik,” ujarnya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk korelasi tersebut terlihat dari alih fungsi ruang publik. PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan mendorong pembeli atau pengendara berhenti secara mendadak, sehingga badan jalan beralih fungsi menjadi area parkir liar.
Selain itu, keberadaan PKL yang tidak tertata juga menciptakan titik keramaian yang menarik pergerakan masyarakat.
Apabila tidak tersedia area parkir yang memadai, pengunjung cenderung memarkirkan kendaraan di tepi jalan sehingga menyebabkan penyempitan lajur lalu lintas.
Herawan menambahkan, pelanggaran PKL dan parkir liar umumnya terjadi secara bersamaan. Oleh sebab itu, penertiban di kawasan perkotaan perlu dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan agar fungsi fasilitas umum dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
“Dalam operasi penertiban wilayah perkotaan, pelanggaran PKL dan parkir liar umumnya terjadi secara bersamaan. Karena itu, penegak hukum, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan, harus menertibkan keduanya sekaligus guna memulihkan fungsi fasilitas umum,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, Satpol PP Kota Batu akan menerapkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Sementara itu, Dinas Perhubungan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam pelaksanaan penertiban parkir. (*)
