Dikpora DIY Terbitkan Surat Edaran, Sekolah dan Orang Tua Diminta Perkuat Pengawasan Siswa Selama TKA

27 Oktober 2026 13:52 27 Okt 2026 13:52

Fajar Rianto, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dikpora DIY Terbitkan Surat Edaran, Sekolah dan Orang Tua Diminta Perkuat Pengawasan Siswa Selama TKA

Antispasi celah jam kosong selama TKA 2026, Dikpora DIY menerbitkan Surat Edaran Penguatan Perlindungan Peserta Didik. Sekolah dan orang tua diimbau memperkuat sinergi pengawasan demi memastikan keselamatan dan ketertiban belajar para siswa di Yogyakarta. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan surat edaran khusus untuk memperketat perlindungan serta pengawasan terhadap peserta didik tingkat SMA dan SMK di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini dikeluarkan di tengah dinamika kegiatan akademik yang beririsan langsung dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.

Melalui Surat Edaran Nomor B/400.3.1/32036/D14, Selasa 27 Oktober 2026, Kepala Dinas Dikpora DIY, Drs Raden Suci Rohmadi, MIP, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pihak sekolah dan keluarga.

"Satuan pendidikan dan orang tua/wali perlu memperkuat pendampingan, edukasi, dan pengawasan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing," kata Raden Suci dalam surat edaran tersebut.

Dalam operasional harian, satuan pendidikan diinstruksikan untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal dengan memperhatikan pengaturan TKA. Bagi sekolah pelaksana TKA Gelombang 1, kehadiran murid kelas X dan XI diatur secara bergantian.

"Bagi satuan pendidikan pelaksana TKA Gelombang 1, pengaturan kehadiran murid kelas X dan XI tetap dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Murid yang tidak mendapat jadwal pembelajaran tatap muka agar mengikuti pembelajaran daring sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," tulis Kepala Dinas Dikpora DIY.

Adapun bagi sekolah pelaksana TKA Gelombang 2 yang berlangsung pada 2 hingga 5 November 2026, kegiatan pembelajaran bagi seluruh tingkat kelas diatur langsung oleh masing-masing satuan pendidikan.

Untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal di lingkungan sekolah, Raden Suci menekankan agar pihak sekolah mengawal ketat seluruh aktivitas siswa dan mengantisipasi kekosongan kelas.

"Kepala sekolah memastikan kegiatan pembelajaran berlangsung sesuai jadwal dan tertib, guru mendampingi murid selama kegiatan pembelajaran, tidak terdapat jam kosong yang menyebabkan murid tidak berada dalam pengawasan sekolah, serta kegiatan sekolah dan ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan murid," ujar Raden Suci.

Selain peran sekolah, aspek pengawasan juga menuntut keterlibatan aktif dari wali kelas dan orang tua. Pihak sekolah diminta terus memantau presensi siswa, sementara orang tua diimbau menjaga komunikasi serta mengawasi aktivitas anak di luar jam sekolah.

"Orang tua/wali agar memastikan keselamatan anak dalam perjalanan ke dan dari sekolah, memantau keberadaan anak ketika tidak dijadwalkan mengikuti pembelajaran tatap muka, serta meningkatkan komunikasi dengan anak dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial," bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut.

Dinas Dikpora DIY juga meminta satuan pendidikan memberikan edukasi kepada siswa mengenai keselamatan diri, pencegahan kekerasan, serta etika menyampaikan aspirasi. Pihak dinas menggarisbawahi bahwa pengetatan pengawasan ini tidak bertujuan membatasi ruang demokrasi pelajar.

"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak peserta didik dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Raden Suci.

Sebagai langkah antisipasi dan koordinasi, Kepala Dinas Dikpora DIY menginstruksikan jajaran struktural, mulai dari Kepala Bidang Pembinaan SMA, Kepala Bidang Pembinaan SMK, hingga Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan edaran ini di lapangan.

Seluruh rangkaian komunikasi, pendampingan, dan pemantauan diminta untuk ditingkatkan secara khusus pada rentang tanggal 28 hingga 30 Oktober 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

Edaran Dikpora Diy Pencegahan Jam Kosong Aturan Sekolah Diy Pendampingan Siswa Jogja Edukasi Pelajar Diy Jadwal TKA 2026 Pendidikan Sma Jogja Dikpora DIY