Cegah Penyakit Zoonosis, Dinkes Sleman Awasi Ketat Penanganan Hewan Kurban

22 Mei 2026 09:53 22 Mei 2026 09:53

Fajar Rianto, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Cegah Penyakit Zoonosis, Dinkes Sleman Awasi Ketat Penanganan Hewan Kurban

Kepala Tim Kerja (Katimja) Pengendalian Penyakit Dinkes Sleman, dr Lina Nur Islamiyyah Yunus, saat memaparkan penanganan hewan kurban yang sehat dan aman. (Foto: Fajar R for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman memperketat pengawasan penanganan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh daging yang dikonsumsi masyarakat memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) sekaligus mengantisipasi potensi penularan penyakit zoonosis dari hewan ke manusia.

Kepala Tim Kerja (Katimja) Pengendalian Penyakit Dinkes Sleman, dr Lina Nur Islamiyyah Yunus, menegaskan bahwa penanganan kurban yang sehat dan aman harus diinisiasi sejak tahap persiapan awal.

Menurutnya, hewan kurban secara administratif harus mengantongi Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) resmi dari veteriner setempat atau di nyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner.

"Kemudian usahakan hewan sudah divaksin," ujar dr Lina, Kamis 21 Mei 2026.

Status vaksinasi ini penting, khususnya bagi ternak yang berada di wilayah pengawasan PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD). dr Lina juga mengimbau masyarakat untuk memfilter ketat pembelian ternak dengan menghindari daerah yang memiliki riwayat penyakit antraks.

Sebelum prosesi penyembelihan, pemeriksaan fisik secara klinis wajib dilakukan guna memastikan hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat (seperti buta atau pincang), tidak terlalu kurus, dan telah cukup umur sesuai syariat Islam.

Indikator hewan sehat yang harus dicermati panitia di lapangan meliputi pergerakan yang aktif, nafsu makan yang baik, mata jernih, hidung lembap tanpa beringus, serta mulut bersih bebas dari luka maupun air liur berlebih.

Selain itu, kulit harus lentur, bulu tidak kusam atau berdiri jegrak, serta memiliki suhu tubuh normal, yakni 38–39,5°C untuk sapi dan 38,5–40,5°C untuk kambing atau domba.

Larangan Keras Penggunaan Talenan Kayu

Aspek higienitas alat serta kelaikan lokasi pemotongan juga menjadi perhatian Dinkes Sleman. dr Lina mengutamakan agar aktivitas penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) demi memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner.

Namun, jika kapasitas RPH-R belum memadai dan terpaksa dilakukan di luar, lokasi pemotongan harus memenuhi syarat ketat: jauh dari peternakan ruminansia, memiliki pagar pembatas, serta memiliki fasilitas penampungan yang teduh dan berwawasan lingkungan.

Untuk peralatan, petugas diwajibkan menggunakan pisau tajam yang bersih. Kendati demikian, dr Lina memberikan catatan khusus mengenai satu kesalahan fatal yang kerap diabaikan panitia kurban di lapangan, yaitu penggunaan talenan berbahan kayu.

"Talenan atau alas itu tidak disarankan dari kayu, tapi disarankan dari bahan polyethylene atau high density polyethylene (HDPE)," tambahnya.

Penggunaan bahan PE atau HDPE ini penting untuk mencegah sisa darah dan bakteri bersarang di dalam pori-pori talenan.
Selain itu, tempat penyembelihan wajib dilengkapi dengan lubang penampungan darah dan lubang penampungan rumen (kotoran) dengan dimensi ukuran yang memadai.

Panitia dilarang keras membuang limbah kurban seperti darah dan isi rumen secara langsung ke fasilitas perairan umum seperti sungai, irigasi, selokan, atau drainase karena dapat mencemari lingkungan sekitar. Limbah tersebut harus dialokasikan ke tangki septik atau dikubur secara aman.

Distribusi dan Pemisahan Jeroan

Guna menjaga kualitas dan sterilitas daging, petugas pemotongan diwajibkan menjaga kebersihan personal, mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir, serta segera berganti pakaian setelah seluruh prosesi rampung.

Petugas yang sedang mengalami gejala batuk atau pilek dilarang keras bersin di depan daging dan diwajibkan mengenakan masker. Selama proses penanganan berlangsung, tangan petugas harus dipastikan bersih dan daging sama sekali tidak boleh menyentuh tanah atau lantai yang kotor.

Dinkes Sleman juga menginstruksikan panitia untuk secara tegas memisahkan kompartemen jeroan. Jeroan merah (paru, jantung, hati, ginjal) dan jeroan hijau (perutan, usus) tidak boleh dicampur. Proses pengemasannya pun wajib dibagi ke dalam tiga wadah yang berbeda dan terpisah dari daging utama.

Demi menjaga kesegaran dan menekan pertumbuhan bakteri, daging kurban direkomendasikan sudah didistribusikan dan diterima oleh mustahik dalam kurun waktu kurang dari 5 jam sejak hewan disembelih.

Terkait wadah distribusi, panitia diimbau menggunakan kemasan ramah lingkungan yang dapat digunakan ulang atau dikomposkan seperti besek atau daun. Penggunaan kantong plastik hitam daur ulang harus dihindari total karena mengandung zat kimia berbahaya yang bersifat karsinogenik.

Antisipasi Cacing Hati dan Sinergi Lintas Sektor

Terkait kewaspadaan terhadap zoonosis, tim kesehatan dari Dinkes Sleman berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan secara intensif memantau pemeriksaan organ dalam hewan kurban. Langkah ini difokuskan untuk mengantisipasi temuan cacing hati (Fasciola hepatica) maupun kelainan organ lainnya pada limpa dan paru-paru.

dr Lina menjelaskan, jika indikasi temuan infeksi cacing hati pada hewan tergolong ringan dan kondisi fisik hatinya secara umum masih baik, masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan.

"Organ apa pun itu, kalau daging, liver (hati), ataupun jeroan lainnya dimasak dengan betul sampai matang betul, insyaallah bisa terhindar dari infeksi dan biasanya itu mati. Bahkan spora antraks pun bila dididihkan pada suhu 100 derajat Celsius selama sekitar 10 menit biasanya juga mati," jelas dr Lina secara edukatif.

Menurutnya, pemanfaatan suhu panas yang ekstrem dikombinasikan dengan higienitas personal menjadi benteng pertahanan terbaik.


Namun, jika ditemukan hewan dengan gejala sakit sebelum disembelih, penanganannya harus dipisahkan dari kelompok hewan sehat, dipotong di tempat terisolasi atau di akhir sesi, dan seluruh peralatan wajib langsung disucihamakan.

Masyarakat yang menemui gejala sakit pada ternak atau mengalami keluhan kesehatan pribadi pasca-kontak dengan hewan kurban diminta segera melapor ke Puskesmas atau Poskeswan terdekat.

Langkah mitigasi risiko di wilayah Sleman saat ini telah diperkuat secara sistemik melalui Tim Koordinasi Daerah (Tikorda) Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.

Berdasarkan amanat regulasi dan SK Gubernur DIY, forum terpadu ini menyinergikan gerak cepat lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, hingga tingkat Kapanewon.

Sinergi struktural melalui surveilans terpadu dan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) ini diharapkan mampu menjamin pelaksanaan ibadah Iduladha 1447 H di Kabupaten Sleman berjalan dengan aman, sehat, dan kondusif. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dinkes Sleman Hewan kurban kesehatan hewan Talenan Hdpe cacing hati Skkh Sleman Kabupaten Sleman Pemkab Sleman Daging Asuh Pmk Lsd Penyakit Antraks