Bupati Bandung Ancam Segel Perusahaan yang Abaikan Kewajiban 10% Lahan untuk Kolam Retensi

2 Juni 2026 15:17 2 Jun 2026 15:17

Iwa AS, Akhmad Sugriwa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bupati Bandung Ancam Segel Perusahaan yang Abaikan Kewajiban 10% Lahan untuk Kolam Retensi

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memimpin Rakor Penguatan Pentahelix Penanganan Banjir di Aula Kantor Desa Tegalluar Kec Bojongsoang, Selasa (2/6/26).(Foto:Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan seluruh perusahaan di kawasan Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, wajib memenuhi komitmen penyediaan lahan retensi sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan banjir yang selama bertahun-tahun melanda wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS (KDS) saat memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Pentahelix Penanganan Banjir di Aula Kantor Desa Tegalluar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat.

KDS mengaku sengaja turun langsung memimpin rapat karena berbagai pembahasan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir belum menghasilkan keputusan final terkait penanganan banjir di kawasan Tegalluar.

“Persoalan ini harus segera ada penyelesaian. Karena itu hari ini saya hadir langsung untuk memastikan langkah-langkah yang akan dilakukan,” kata KDS.

Menurut dia, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan sebelumnya telah menghasilkan sejumlah solusi, di antaranya normalisasi saluran air yang tersumbat, pelebaran saluran, serta pembangunan kolam retensi untuk menampung limpasan air saat curah hujan tinggi.

KDS menegaskan keberadaan kolam retensi merupakan salah satu faktor penting dalam pengendalian banjir. Karena itu, perusahaan yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi komitmen penyediaan lahan retensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

Menurut KDS, aturan tersebut mewajibkan perusahaan menyediakan lahan retensi minimal 10 persen dari luas kawasan yang dimiliki.

“Kami bukan meminta sesuatu yang baru. Kami hanya menagih komitmen yang sudah disepakati bersama ketika izin diterbitkan,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bandung tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kalau masih tidak melaksanakan kewajibannya, saya sudah tugaskan Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan penutupan perusahaan yang tidak berkomitmen terhadap aturan yang sudah disepakati,” kata KDS.

Menurut dia, banjir yang terus berulang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu aktivitas dunia usaha di kawasan Tegalluar.

KDS menyebut apabila tersedia kawasan retensi yang memadai dan aliran sungai kembali normal, maka risiko banjir dapat ditekan secara signifikan.

Selain pembangunan kolam retensi, Pemkab Bandung juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Satgas Citarum Harum untuk mempercepat normalisasi sungai yang mengalami sedimentasi.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dapat mempercepat penuntasan persoalan banjir yang selama ini menjadi keluhan warga Tegalluar dan sekitarnya.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA kds pentahelix lahan Perusahaan banjir danau retensi Retensi Banjir