BGN Buka Suara Soal Polemik Dapur MBG Kaliwungu Jombang, Singgung Peran Kepala SPPG

22 Juni 2026 12:57 22 Jun 2026 12:57

Syaiful Arif, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail BGN Buka Suara Soal Polemik Dapur MBG Kaliwungu Jombang, Singgung Peran Kepala SPPG

SPPG Kaliwungu, Kabupaten Jombang yang diduga belum mengantongi SLHS serta IPAL belum terverifikasi. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Polemik dugaan belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaliwungu, Kabupaten Jombang, membuka sisi lain yang selama ini belum banyak terungkap. 

Persoalan tersebut diduga tidak semata berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat, melainkan juga mekanisme pelaporan dan pengawasan internal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Sumber internal Badan Gizi Nasional (BGN) yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan setiap persoalan yang muncul di tingkat SPPG memiliki mekanisme pelaporan sesuai petunjuk teknis yang berlaku di lingkungan BGN.

Menurutnya, Kepala SPPG memiliki peran sebagai perpanjangan tangan BGN di lapangan dan bukan pegawai yayasan mitra yang menjalankan operasional dapur.

"Kepala SPPG merupakan kepanjangan tangan BGN, bukan pegawai yayasan mitra," kata sumber tersebut kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menjelaskan, apabila terdapat kendala dalam pemenuhan persyaratan operasional, termasuk terkait administrasi dan perizinan, Kepala SPPG dapat menyampaikan laporan melalui jalur yang telah ditetapkan.

"Sudah ada petunjuk teknisnya. Kepala SPPG bisa mengajukan dan menyampaikan persoalan yang dihadapi melalui mekanisme yang ada," ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan belum terbitnya SLHS di SPPG Kaliwungu, sumber tersebut mengaku tidak dapat memberikan penjelasan rinci. 

Ia menyebut informasi di tingkat atas bergantung pada laporan yang masuk dari pelaksana di lapangan.

"Kalau tidak ada laporan dari Kepala SPPG, bagaimana kami bisa mengetahui persoalan yang ada," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dr. Hexawan Tjahja Widada menyatakan operasional SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional. Dinas Kesehatan hanya memiliki kewenangan dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang juga mengaku belum pernah menerima permohonan verifikasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari pengelola SPPG Kaliwungu.

Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan verifikasi maupun arahan dari BGN terkait fasilitas tersebut.

Rangkaian fakta itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam memastikan seluruh persyaratan kesehatan dan lingkungan telah dipenuhi sebelum operasional berjalan.

Hingga berita ini ditulis, SPPG Kaliwungu masih beroperasi dan mendistribusikan makanan kepada pelajar penerima program MBG.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak BGN yang membawahi wilayah Jawa Timur masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait status SLHS dan verifikasi IPAL SPPG Kaliwungu, Jombang.(*)

Tombol Google News

Tags:

BGN mbg jombang Dinkes Jombang dlh jombang