KETIK, BATU – Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Batu, Heli Suyanto, menilai ketentuan komoditas dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk subsidi belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi pertanian dan peternakan di Kota Batu.
Karena itu, ia bersama Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) berencana mengusulkan dispensasi agar sejumlah komoditas yang banyak dibudidayakan di daerah tersebut dapat memperoleh kemudahan akses pupuk subsidi.
“RDKK di Kota Batu ini kan kita tidak termasuk dalam aturan di sebuah komoditi ini. Makanya nanti Pak Wali mungkin bersama saya akan mengusulkan itu biar ada kemudahan-kemudahan dan mungkin bisa dimasukkan dalam RDKK itu,” ujar Heli yang juga menjabat Wakil Wali Kota Batu.
Pria yang akrab disapa Mas Heli ini mengatakan, usulan untuk memberikan kemudahan tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan.
Pemerintah daerah kini akan kembali mendorong agar kondisi komoditas di Kota Batu mendapat perhatian dalam ketentuan pupuk subsidi.
“Sudah dari dulu sudah sering kita prolog,” imbuhnya.
Salah satu persoalan yang disoroti Mas Heli berkaitan dengan kebutuhan pupuk bagi peternak yang menanam rumput sebagai pakan ternak.
Tanaman tersebut belum tercantum dalam RDKK sehingga peternak mengalami kendala ketika hendak mendapatkan pupuk subsidi melalui toko pertanian.
“Yang paling kasihan itu kan peternak. Peternak itu kan nanam rumput, sedangkan rumput itu kan kadang-kadang butuh pupuk. Ketika para peternak ini datang ke toko pertanian itu pasti ditolak karena rumput ini tidak masuk di dalam RDKK,” tuturnya.
Terkait mekanisme penerima pupuk subsidi, Mas Heli menjelaskan bahwa rata-rata petani di Kota Batu telah tergabung dalam kelompok tani. Keberadaan kelompok tersebut, menurut dia, tersebar hingga berbagai wilayah.
“Rata-rata kan para petani itu ikut di kelompok-kelompok itu. Saya ajak ikut kok. Banyak kalau kelompok tani, ada kelompok tani, ada kelompok tani hutan, banyak, hampir tiap dusun itu ada, tiap RT,” jelasnya.
Adapun 10 komoditas pertanian yang ditetapkan Kementerian Pertanian untuk pupuk subsidi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, singkong atau ubi kayu, tebu, kakao, dan kopi.(*)
