KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mempercepat transformasi digital pelayanan publik dengan menguatkan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) sekaligus mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi digitalisasi Perlinsos dan percepatan cakupan aktivasi IKD yang digelar di Sabha Bina Praja, Selasa, 29 September 2026.
Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Bondowoso Dr. H. Fathur Rozi, staf ahli bupati, Asisten I, II dan III, para kepala perangkat daerah, kepala bagian Setda, serta seluruh camat se-Kabupaten Bondowoso.
Sekda Bondowoso Fathur Rozi menegaskan, digitalisasi perlindungan sosial menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan program bantuan sosial semakin tepat sasaran. Namun, upaya tersebut membutuhkan fondasi data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.
Menurut Fathur, penerapan digitalisasi perlindungan sosial tidak cukup hanya mengandalkan sistem digital. Kondisi masyarakat penerima manfaat juga harus menjadi perhatian, terutama mereka yang belum memiliki perangkat maupun akses terhadap teknologi digital.
Karena itu, ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso diminta menjadi contoh sekaligus penggerak implementasi IKD.
“ASN harus lebih dulu memastikan dirinya sudah memiliki dan mengaktifkan IKD sebelum mengajak masyarakat,” tegasnya.
Fathur menjelaskan, IKD bukan sekadar memindahkan foto KTP elektronik ke telepon seluler. IKD merupakan identitas kependudukan dalam format digital yang digunakan melalui aplikasi resmi untuk mendukung autentikasi identitas sekaligus berbagai layanan digital.
Tak berhenti pada aktivasi, ASN juga didorong mengambil peran sebagai agen perlindungan sosial. Salah satunya dengan membantu masyarakat melakukan pengecekan data penerima bantuan sosial melalui kanal digital yang tersedia.
Inclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya tidak berhak justru tercatat sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika warga yang berhak menerima bantuan justru belum mendapatkan bantuan.
“Karena itu, keterlibatan ASN sampai tingkat kecamatan menjadi penting untuk memastikan data perlindungan sosial sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Fathur.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso dr. Mohammad Imron, M.M.Kes., mengatakan digitalisasi perlindungan sosial merupakan bagian dari upaya membangun sistem pendataan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang lebih terintegrasi.
Menurut Imron, implementasi Perlinsos Digital masih berada dalam tahap pengembangan dan uji coba di sejumlah daerah. Bondowoso pun dituntut mempersiapkan penerapannya secara optimal.
Sasarannya jelas, yakni memastikan bantuan diterima kelompok yang membutuhkan sekaligus menekan ketidaktepatan sasaran, baik inclusion error maupun exclusion error.
Pemutakhiran data, kata Imron, tidak semata-mata dilakukan melalui jalur formal oleh operator. Masyarakat juga dapat dilibatkan melalui sejumlah mekanisme, seperti pengecekan lapangan, pengecekan mandiri bagi warga yang memiliki akses perangkat digital, hingga kanal pengaduan dan layanan yang tersedia.
Kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus dijawab bersama. Di sinilah ASN di tingkat kabupaten hingga kecamatan diharapkan berperan sebagai agen Perlinsos yang membantu menjembatani kesenjangan akses digital masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bondowoso Ghozal Rawan, A.P., M.M., menekankan pentingnya penguatan IKD dalam mendukung integrasi data pemerintahan.
Dalam rapat tersebut dipaparkan data jumlah penduduk Kabupaten Bondowoso yang mencapai sekitar 616.678 jiwa, sementara data perekaman yang disampaikan dalam forum mencapai 41.676.
Ghozal menyebut dukungan lintas perangkat daerah hingga kecamatan diperlukan untuk memperluas cakupan layanan sekaligus mempercepat aktivasi IKD.
Penguatan IKD juga berkaitan dengan kebutuhan integrasi berbagai basis data pemerintah. Identitas kependudukan menjadi salah satu fondasi dalam proses pemadanan data sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai sektor pelayanan publik lainnya.
Dengan identitas yang semakin akurat dan terintegrasi, proses verifikasi masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif. Hal itu sekaligus membuka ruang bagi pelayanan publik yang semakin berbasis digital.
IKD dikembangkan untuk mendukung digitalisasi administrasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan layanan kependudukan secara digital, mempermudah transaksi pelayanan publik maupun privat, serta memperkuat keamanan autentikasi identitas.
Melalui rakor tersebut, Pemkab Bondowoso mendorong sinergi antara perangkat daerah, kecamatan, desa, dan masyarakat. Transformasi digital diharapkan tidak berhenti pada penggunaan teknologi, tetapi mampu berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan akurasi program perlindungan sosial.
Percepatan aktivasi IKD pun diarahkan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data kependudukan yang semakin akurat dan terintegrasi, sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial agar semakin sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Bondowoso. (*)
