KETIK, MALANG – Anggaran pengelolaan sampah untuk Kota Malang yang bersumber dari Pemerintah Pusat terpangkas dari Rp200 miliar menjadi Rp130 miliar. Pemotongan anggaran ini berdampak pada penurunan volume sampah yang dapat tertangani menjadi 120 ton per hari.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa program pengolahan sampah yang dicanangkan meliputi TPS3R di Kelurahan Purwantoro dan TPST di TPA Supit Urang.
“Cuma volume sampah, kalau sebelumnya itu 150 ton per hari, dengan anggaran yang turun menjadi sekitar Rp130 miliar maka sampah yang tertangani nanti 120 ton per hari. Terdiri dari 100 ton di TPST, yang 20 ton di TPS3R,” ujarnya, Selasa 18 Agustus 2026.
Program pengolahan sampah tersebut merupakan bagian dari Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang didukung pendanaan Bank Dunia. Berdasarkan studi kelayakan (feasibility study/FS), luaran (output) pengolahan sampah tersebut awalnya dirancang berupa Refuse Derived Fuel (RDF).
“Jadi, tahapannya sebelumnya itu bisa menjadi RDF. Itu kita kerja sama dengan pabrik semen,” katanya.
Namun, rencana pengiriman RDF terkendala jarak yang cukup jauh antara Kota Malang dan pabrik semen di Tuban. Untuk mengatasi masalah tersebut, DLH Kota Malang menambahkan inovasi baru berupa batu bara sintetis.
“Jarak pabrik semen Kota Malang dengan pabrik semen yang ada di Tuban itu jauh, sehingga mengurangi kalori dari RDF itu sendiri. Nah, akhirnya setelah RDF ditingkatkan satu inovasi lagi menjadi batu bara sintetis dan pirolisis menjadi petasol,” katanya.
Raymond menjelaskan, target pelaksanaan program ini akan dimulai pada 2027 mendatang. Sebelumnya, Kota Malang bersama 30 daerah lain telah diundang oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri terkait rencana pelaksanaan LSDP di Indonesia.
Kota Malang sendiri telah masuk dalam jajaran 10 besar dan diharapkan mampu menjadi percontohan pelaksanaan LSDP. Meski demikian, proses penilaian hingga saat ini masih terus berjalan.
Terlebih lagi, DLH Kota Malang saat ini harus menguji ulang dan mengubah dokumen FS yang telah disusun pada 2023 lalu. Penyesuaian dokumen perlu dilakukan agar dapat memuat operasional TPST sekaligus TPS3R.
“Harapannya nanti di bulan Desember akan ada penandatanganan perjanjian MoU antara Bapak Wali Kota Malang dengan Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan LSDP tersebut,” ungkapnya. (*)
.png)