39 PBG Menara Telekomunikasi Terbit di Lebak, 35 di 2025 dan 4 Sepanjang 2026

18 September 2026 12:09 18 Sep 2026 12:09

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail 39 PBG Menara Telekomunikasi Terbit di Lebak, 35 di 2025 dan 4 Sepanjang 2026

Kantor DPMPTSP Kabupaten Lebak. (Foto: Abdul Kohar)

KETIK, LEBAK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 39 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara telekomunikasi telah diterbitkan sepanjang 2025 hingga September 2026.

Rinciannya, pada 2025 sebanyak 35 PBG menara telekomunikasi diterbitkan, sedangkan pada 2026 hingga September tercatat empat PBG. Data penerbitan 2026 menunjukkan peruntukan bangunan seluruhnya merupakan menara telekomunikasi, dengan luas bangunan yang tercatat antara 100 hingga 144 meter persegi.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lebak, Banten, Agus Nugraha, mengatakan penerbitan PBG tersebut merupakan bagian dari pelayanan perizinan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Lebak.

"Untuk data PBG bangunan menara telekomunikasi, di tahun 2025 berdasarkan data kami sudah menerbitkan sebanyak 35 PBG. Ada pun apakah masih aktif atau tidak, tentunya kami belum bisa menjawab hal seperti itu. Karena ini kan butuh pengecekan, ada pengecekan juga dan ada tujuannya juga,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, keberadaan menara telekomunikasi di berbagai wilayah Kabupaten Lebak diharapkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan akses komunikasi dan internet.

"Harapan kami tentunya menara telekomunikasi ini bisa masih aktif. Dan kalau bisa pun itu ada penambahan di titik-titik blank spot, sehingga memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di Kabupaten Lebak yang masih blank spot,” katanya.

Agus berharap penambahan infrastruktur telekomunikasi dapat menyasar wilayah-wilayah yang hingga kini masih mengalami keterbatasan jaringan. Dengan bertambahnya titik layanan, akses masyarakat terhadap internet diharapkan semakin luas.

"Mudah-mudahan dengan ada penambahan di titik-titik blank spot ini bisa memberikan akses terhadap internet, kebutuhan internet masyarakat, terutama di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Meski demikian, Agus menegaskan pembangunan menara telekomunikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan jaringan. Setiap pembangunan tetap harus memperhatikan tata ruang, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

"Tentunya penambahan menara telekomunikasi ini, titik-titik dan spot ini juga harus memperhatikan tata ruang atau kesesuaian tata ruang dan juga mungkin perizinan juga harus ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang ditampilkan, empat PBG menara telekomunikasi pada 2026 masing-masing tercatat atas nama PT Epid Menara Assetco, PT Centratama Menara Indonesia, PT Dayamitra Telekomunikasi, dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk.

Keempatnya tercatat memiliki peruntukan Menara Telekomunikasi, dengan luas bangunan masing-masing 144 m², 100 m², 144 m² dan 144 m².

Dengan demikian, total PBG menara telekomunikasi yang tercatat pada periode 2025–September 2026 mencapai 39 PBG.

Namun, Agus menekankan bahwa angka penerbitan PBG tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh menara masih aktif beroperasi. Untuk mengetahui kondisi dan status operasional menara, diperlukan pengecekan lebih lanjut di lapangan.

Dari sisi pelayanan publik, keberadaan menara telekomunikasi diharapkan dapat mendukung pemerataan konektivitas digital di Kabupaten Lebak. Terlebih, masih terdapat sejumlah wilayah yang membutuhkan peningkatan akses jaringan internet.

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur tersebut tetap perlu berjalan secara tertib dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

 

 

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Pbg Tower Lebak Menara Telekomunikasi Lebak DPMPTSP Lebak Agus Nugraha Blank Spot Lebak Izin Tower Lebak berita lebak