KETIK, JOMBANG – Sebanyak 105 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Jombang, yang mengalami kerusakan sedang hingga berat diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang untuk mendapatkan prioritas perbaikan pada tahun 2026 ini.
Namun hingga kini, kepastian jumlah sekolah SD Negeri di Kabupaten Jombang, yang akan menerima program revitalisasi masih belum final. Pemerintah daerah masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Sampai hari ini, kami masih menunggu SK dari pusat, sehingga belum bisa dipastikan berapa sekolah yang disetujui untuk direvitalisasi di Jombang,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Rhendra Kusuma, Jumat, 17 April 2026.
Ia menegaskan, seluruh usulan yang diajukan merupakan SD negeri dengan kondisi fisik bangunan yang membutuhkan penanganan segera. Kriteria tersebut mengacu pada tingkat kerusakan yang telah diverifikasi melalui data pokok pendidikan (Dapodik).
"Usulan yang sudah masuk ke Kemendikbud sebanyak 105 sekolah SD Negeri. Tapi kepastiannya masih menunggu SK," tandas Rhendra.
Langkah ini sekaligus menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan dasar, khususnya di daerah. Revitalisasi sekolah dinilai penting untuk menunjang kenyamanan dan keselamatan kegiatan belajar mengajar.
Meski demikian, daftar sekolah yang masuk dalam usulan prioritas belum bisa dipublikasikan. Pemerintah daerah memilih menunggu keputusan resmi dari pusat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kami belum bisa membuka daftar sekolah karena masih menunggu SK resmi,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan, Dinas Pendidikan Jombang telah melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah terkait mekanisme program revitalisasi. Materi yang disampaikan masih mengacu pada paparan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, pada 2025 lalu, Kabupaten Jombang mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi sebesar Rp 7,8 miliar untuk 14 SD negeri.
Program tersebut dilaksanakan dengan skema swakelola, sementara penentuan penerima bantuan sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan data Dapodik.
