Rumah Ditinggal Liburan ke Trawas, Maling Gondol Perhiasan Emas Rp13 Juta di Mojokerto

30 Juni 2026 19:47 30 Jun 2026 19:47

Sholahudin, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Rumah Ditinggal Liburan ke Trawas, Maling Gondol Perhiasan Emas Rp13 Juta di Mojokerto

Satreskrim Polres Mojokerto Kota memaparkan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang warga Desa Bendung kehilangan perhiasan emas senilai Rp13 juta saat rumah ditinggal berlibur. (Foto : Sholahudin/ketik.com)

KETIK, MOJOKERTO – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Seorang warga kehilangan perhiasan emas dan liontin senilai Rp13 juta setelah rumahnya dibobol maling saat ditinggal berlibur bersama keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban bersama keluarganya meninggalkan rumah di Dusun Pohjejer, RT 001 RW 005, Desa Bendung, untuk berlibur ke kawasan Trawas.

Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika hendak membuang sampah ke bagian belakang rumah, korban mendapati pintu dalam rumah telah terbuka dengan bekas congkelan benda tajam.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam lemari telah hilang.

"Setelah dicek, korban mendapati perhiasan emas dan liontin full koi yang disimpan di dalam almari sudah raib. Total kerugian ditaksir Rp13 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan, Selasa, 30 Juni 2026.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan.

Polisi mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Kamis, 12 Juni 2026.

"Pelaku kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Perbuatannya kami jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," jelas AKP Mangara.

Pasal tersebut dikenakan terhadap pelaku yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu untuk memasuki lokasi tindak pidana.

AKP Mangara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama, terutama saat musim liburan.

Menurutnya, langkah sederhana seperti memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat, menitipkan pengawasan rumah kepada tetangga atau pengurus RT, serta menyimpan barang berharga di tempat yang lebih aman dapat meminimalkan risiko tindak kriminal.

"Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, titipkan ke tetangga atau RT, serta simpan barang berharga di tempat aman," pesannya.

Saat ini, kasus pencurian tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Mojokerto polres mojokerto kota Polisi Mojokerto Akp Mangara Panjaitan Pencurian Mojokerto Desa Bendung Kecamatan Jetis Perhiasan emas Kejahatan Rumah Keamanan Lingkungan info mojokerto berita mojokerto