Apa Itu IKD dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya? Ini Panduan Lengkapnya

29 Mei 2026 10:15 29 Mei 2026 10:15

Thumbnail Apa Itu IKD dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya? Ini Panduan Lengkapnya

Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (Foto: Laman Resmi Pemprov Jabar)

KETIK, MALANG – Perkembangan teknologi digital membuat integrasi data kependudukan semakin mudah diakses masyarakat. Kini, melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), berbagai dokumen kependudukan dapat tersimpan dalam satu aplikasi di ponsel pintar.

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Selatan, IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik atau KTP-el yang dapat diakses melalui smartphone.

Melalui IKD, masyarakat dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), hingga data administrasi lainnya dalam satu aplikasi digital.

Selain lebih ringkas, penggunaan IKD juga memiliki sejumlah manfaat, di antaranya mempermudah akses layanan publik tanpa harus membawa KTP fisik, mengurangi risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen, serta mendukung transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan.

Adapun cara aktivasi IKD cukup mudah. Masyarakat diminta datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil  dengan membawa KTP-el dan nomor handphone aktif. Selanjutnya, masyarakat mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store dan melakukan pemindaian QR Code aktivasi yang diberikan petugas Dukcapil.

Disdukcapil Kabupaten OKU Selatan juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil melalui sambungan telepon. Aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung di kantor Dinas Dukcapil.

Dengan hadirnya IKD, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, praktis, dan aman secara digital.

Tombol Google News

Tags:

Identitas Kependudukan Tunggal IKD Cara Aktifkan Ikd