KETIK, MALANG – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim mendatangi rumah salah satu siswa yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang, Sabtu, 26 September 2026. Didampingi Unit PPA Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, serta Dinsos P3AP2KB Kota Malang, tim Polda Jatim memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma.
Dirreskrimum PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan kunjungan ini bertujuan memastikan korban mendapatkan pendampingan, sekaligus memperkuat penanganan perkara yang tengah diselidiki Unit PPA Polresta Malang Kota.
"Kami hadir untuk memberikan penguatan, mensupport adik-adik siswa yang menjadi korban agar terus belajar dan terus sekolah. Sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta pemulihan yang terbaik," jelasnya.
Ganis mengungkapkan, keterlibatan dinas terkait sangat diperlukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, melainkan juga memperhatikan kondisi psikologis serta kebutuhan anak.
Dalam kunjungan tersebut, petugas turut melakukan olah identifikasi lapangan guna mendalami potensi adanya korban lain maupun dugaan tindak pidana tambahan di lingkungan sekolah.
"Selain dua anak yang mengalami dugaan kekerasan fisik, ada beberapa temannya yang diduga turut menjadi korban dan akan kami identifikasi serta keterangannya akan ditindaklanjuti," tambahnya.
Ia menegaskan, proses hukum saat ini berjalan di Polresta Malang Kota dengan menerapkan ketentuan hukum relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Di samping itu, Ganis turut mensosialisasikan gerakan Raise and Speak, yakni imbauan agar masyarakat berani melapor kepada polisi atau instansi terkait demi mempercepat perlindungan korban.
"Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Sehingga, kami bisa memberikan perlindungan dan penanganan," terangnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, menuturkan perkara ini masih dalam tahap pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum.
"Penyidik masih mengidentifikasi korban, meminta keterangan pihak terkait dan melakukan proses visum. Hasilnya masih dalam proses," ungkapnya.
Khusnul menambahkan, penyidik juga akan segera memeriksa mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang berinisial MAH. Seluruh keterangan dan alat bukti akan dianalisis untuk menentukan status hukum selanjutnya.
"Ketentuan dalam peraturan perlindungan anak maupun KUHP akan dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik," pungkasnya.(*)
