KETIK, MALANG – Peristiwa miris terjadi di Kota Malang, pasangan ES (19) dan MF (19) dari Sukoharjo, Jawa Tengah tega menjual bayinya ke Kota Malang. Tindakan keji itu dilakukan lantaran bayi tersebut lahir di luar nikah.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Danang Yudanto menjelaskan peristiwa bermula dari adanya warga yang sengaja masuk ke grup untuk membongkar praktik ilegal itu. Ia kemudian mendapatkan pesan dari admin grup dan menawarkan bayi-bayi yang siap diadopsi.
"Pada saat itu, admin grup mematok tarif harga adopsi sebesar Rp 18 juta. Kemudian menyampaikan bahwa bayi siap dikirim ke Kota Malang dan memberikan nomor telepon dari si perantara yang mengantarkan bayi," jelas Kompol Danang pada Jumat (15/9/2023).
Admin meminta si perantara yakni AL (21) mengambil bayi dari ES dan MF selaku orang tua. AL kemudian memberikan uang Rp 6,5 juta kepada orang tua bayi. Selanjutnya transaksi akan dilakukan di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru untuk diserahkan pada 5 September 2023, namun gagal.
"Mau diserahkan tapi Pak RT tidak ada sehingga diserahkan ke keamanan. Pada waktu itu pengantar, AL membawa bayi perempuan beserta ari-ari, pakaian, dan buku kesehatan ibu dan anak. Dari situ pengantar diinterogasi sehingga tindak pidana bisa diungkap," lanjutnya.
Diketahui bahwa usia bayi baru menginjak dua hari, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dan ditangani oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Akibat kejahatannya itu, tersangka terancam beberapa Pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun atau 15 tahun penjara.
Sementara itu Laily Qodariyah, Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia P3AP2KB Kota Malang mengatakan kondisi bayi saat ini stabil. Bayi dengan berat 2,23 kg itu akan dirujuk kepada UPT Dinsos Provinsi Jatim hingga muncul putusan pengadilan untuk proses pengasuhan.
"Nanti rencananya, karena ini masih sebagai barang bukti, maka akan kami rujuk ke UPT Dinsos Provinsi Jatim sambil menunggu putusan dari pengadilan. Untuk pengembalian ke orang tua, nanti setelah putusan dari pengadilan itu kami akan tracing ke orang tuanya," jelasnya. (*)
Miris! Pasangan dari Sukoharjo Tega Jual Bayinya ke Kota Malang
15 September 2023 12:00 15 Sep 2023 12:00
Lutfia Indah, Marno
Redaksi Ketik.com
Konferensi pers kasus jual beli bayi yang diungkap oleh Polresta Malang Kota. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Jual Beli Bayi Adopsi Ilegal Penjualan Bayi Bayi Dijual Pasangan Belum Menikah Kota Malang Polresta Malang KotaBaca Juga:
Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani Cemorokandang, Hasilkan Panen Jagung 4 TonBaca Juga:
Lestarikan Boso Walikan, Polresta Malang Kota Gelar Diskusi Bersama Tokoh Lintas SektorBaca Juga:
Kritisi Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan, FH UB Gelar Bedah Buku Musyawarah (Syura) Karya Prof. BambangBaca Juga:
Cegah ISPA di Lingkungan Sekolah, Disdikbud Kota Malang Ingatkan PHBS dan Etika BatukBaca Juga:
Ada Job Fair di UIN Malang, Catat Tanggalnya!Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
30 September 2026 14:52
Cegah ISPA di Lingkungan Sekolah, Disdikbud Kota Malang Ingatkan PHBS dan Etika Batuk
30 September 2026 14:29
DPRD Kota Malang Dorong Retribusi Pasar Sejalan dengan Pemenuhan Fasilitas Layak Bagi Pedagang
30 September 2026 12:45
Unitri Ikut Berkontribusi dalam Pertanian Regeneratif, Bawa Perspektif Akademik dalam Workshop Biochar
30 September 2026 09:02
Tak Melulu Lewat Film, Sejarawan Malang: Sejarah G30S 1965 Tetap Perlu Diajarkan Secara Objektif
30 September 2026 08:43
Mengapa Kota Malang Dipimpin Wali Kota Militer Selama 37 Tahun Pasca-G30S?
