Bendahara RW di Malang Kuras Uang Kas Rp126 Juta Demi Investasi Online Bodong

31 Agustus 2026 18:58 31 Agt 2026 18:58

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bendahara RW di Malang Kuras Uang Kas Rp126 Juta Demi Investasi Online Bodong

Tersangka penggelapan uang kas RW 6 Kelurahan Jodipan, CBH, diamankan petugas Polresta Malang Kota, Senin, 31 Agustus 2026. (Foto : Humas Polresta Malang Kota)

KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial CBH (59), Bendahara RW 6 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota usai menguras uang kas warga sebesar Rp126.784.400,00 untuk transaksi investasi online.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 27 Juni 2026 yang dilayangkan oleh MR (43) selaku perwakilan pengurus RW setempat.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan penggelapan terungkap saat seluruh Ketua RT dan pengurus RW mengecek pembukuan uang kas warga.

"Saat pembukuan dicek, ditemukan adanya kekurangan pada uang kas warga. Dari situ, kemudian terungkap tersangka telah menggelapkan uang kas tersebut," jelasnya, Senin, 31 Agustus 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga 2026, Ketua RT 1 hingga RT 17 secara rutin menyetorkan uang iuran warga kepada CBH. Berdasarkan catatan pembukuan, saldo kas yang seharusnya tersisa hingga awal 2026 berjumlah Rp126.784.400,00.

Tanpa izin Ketua RT maupun Pengurus RW, tersangka menggunakan seluruh dana kas tersebut demi kepentingan pribadi. Ia tergiur mengikuti program investasi online di grup Telegram Meta Business Partner yang menjanjikan keuntungan besar.

"Jadi, pelaku ini mengikuti program investasi online di grup media sosial Telegram. Program tersebut menjanjikan keuntungan berlipat dengan syarat menyetorkan sejumlah uang," terangnya. 

Pada Mei 2026, CBH mentransfer uang kas RW 6 secara bertahap kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan WhatsApp. Namun, dana tersebut raib karena investasi tersebut merupakan modus penipuan online.

Selain menahan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen rekapitulasi iuran, buku kas, serta kuitansi pembayaran.

"Saat ini, tersangka CBH telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP. Kini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Kota Malang Kelurahan Jodipan Bendahara Rw Penggelapan Uang Kas Rw 6 Jodipan