KETIK, MALANG –
LlllPolemik pembatasan akses di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Malang. Warga kembali menyampaikan aspirasi terkait polemik tersebut, Rabu, 17 Juni 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Amarta Faza, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Amarta Faza, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Perum Jasa Tirta I (PJT I), Bendungan Lahor merupakan aset negara sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas) bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena itu, pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan hingga pengaturan akses menjadi kewenangan PJT I sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"PJT I menjelaskan bahwa pengelolaan Bendungan Lahor mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang penetapan Objek Vital Nasional bidang PUPR. Selain itu juga terdapat surat dari Direktorat Jenderal SDA yang mengimbau pelarangan penggunaan jalan umum di puncak bendungan," ujar Amarta Faza.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan PJT I, puncak Bendungan Lahor selama ini berfungsi sebagai jalan inspeksi dan bukan jalan umum. Oleh karena itu, pembatasan akses terutama bagi kendaraan roda empat atau lebih dilakukan dengan pertimbangan aspek teknis dan keselamatan bendungan.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Malang menilai kebijakan tersebut harus disosialisasikan secara terbuka, jelas, dan tidak dilakukan secara sepihak. Sebab, selama bertahun-tahun masyarakat memanfaatkan akses tersebut untuk berbagai kebutuhan, mulai dari aktivitas pendidikan, pekerjaan, perdagangan hingga kegiatan ekonomi sehari-hari.
"Kami memahami aspek keamanan dan regulasi yang menjadi dasar kebijakan PJT I. Namun masyarakat yang terdampak juga harus mendapatkan perhatian. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru menimbulkan kesulitan bagi warga yang selama ini menggantungkan aktivitasnya melalui akses tersebut," tegasnya.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Malang mendorong adanya solusi konkret yang dapat menjembatani kepentingan keamanan bendungan dan kebutuhan masyarakat.
Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain pemberian kartu akses khusus bagi warga sekitar, prioritas bagi pelajar dan pedagang kecil, hingga pembahasan pembangunan jalan tembus atau akses alternatif yang aman dan layak.
Dalam kesempatan itu, Amarta Faza juga menyinggung persoalan hukum yang menimpa Cak Dur. DPRD berharap penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan secara arif, proporsional, dan tetap mengedepankan rasa keadilan.
"Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, kami berharap pendekatan restorative justice dapat menjadi salah satu ruang penyelesaian. Tentu tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Malang menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat terkait persoalan Bendungan Lahor. Jika penyelesaian belum menemukan titik temu di tingkat daerah, DPRD membuka peluang membawa aspirasi warga ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN.
"Kami ingin ada solusi yang adil bagi semua pihak. Keamanan bendungan harus terjaga, tetapi kebutuhan dan kepentingan masyarakat juga tidak boleh diabaikan," pungkas Amarta Faza.
Diberitakan Ketik.com sebelumnya, PJT I akan melakukan pembatasan akses kendaraan yang melintas di Bendungan Lahor karena masuk wilayah Obyek Vital Nasional.
Sebelumnya, warga yang digalang Cak Dur melakukan aksi protes karena di Bendungan Lahor terdapat portal berbayar bagi pengendara yang melintas. Warga dan Cak Dur meminta portal dibuka secara gratis. (*)
.png)