KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah menerapkan regulasi baru bagi pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan target retribusi tahun ini sebesar Rp 18 miliar.
Hanya kendaraan pengangkut sampah berstiker dan berizin dari DLH Kota Malang yang dapat masuk ke TPA Supit Urang. Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menjelaskan kebijakan ini sebagai mitigasi sampah liar yang masuk ke TPA Supit Urang.
"Saat ini target retribusiya Rp 18 miliar. Saya saat pertama kali di DLH target Rp 15 miliar, lalu 2023 target Rp 17 miliar bisa melampaui. Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa bergerak ke Rp 20 miliar dan lebih tinggi lagi," ujar Rahman, Rabu (7/2/2024).
Selama ini DLH Kota Malang dibuat resah dengan ketidaksinkronan antara jumlah sampah yang masuk dengan pendapatan dari retribusi sampah. Hal tersebut disebabkan adanya sampah-sampah yang disinyalir berasal dari luar Kota Malang.
"Kalau saya bandingkan jumlah sampah yang masuk dengan pendapatan retribusi sampah yang kita berikan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu tidak sinkron. Saya tidak mau seperti itu," tambahnya.
Dengan memperketat sampah-sampah yang masuk, diharapkan mampu mengurangi beban di TPA Supit Urang. Terlebih saat ini jumlah sampah yang masuk ke TPA Supit Urang mencapai sekitar 700 ton.
"Kita buat suatu langkah baru untuk bisa memitigasi serta minimalisir kebocoran-kebocoran (sampah liar). Harapannya baik itu identifikasi jenis timbunan sampah, jumlah tonase yang masuk, terus kemudian potensi retribusi kita juga bisa maksimal," tuturnya. (*)
Kejar Target Retribusi Rp 18 Miliar, DLH Kota Malang Perketat Regulasi TPA Supit Urang
7 Februari 2024 11:00 7 Feb 2024 11:00
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
TPA Supit Urang DLH Kota Malang Sampah Kota Malang Jumlah Sampah Retribusi Sampah Kota MalangBaca Juga:
Korban Kebakaran Ruko di Malang Masih Kritis, Jalani Perawatan Intensif di RSSABaca Juga:
Globalizing UB Gelar Cakapolitika Town Hall 2026, Tekankan Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik kepada Gen ZBaca Juga:
Perkuat Barisan di Jatim, SAPIR Resmi Bergabung dengan PPIR Dukung Prabowo-GibranBaca Juga:
Resmi Jadi Guru Besar UIN Malang, Prof. Zaenul Mahmudi Soroti Hukum Kewarisan Islam di IndonesiaBaca Juga:
Perkuat Kolaborasi Akademik Bidang Bahasa dan Olahraga, UM Jalin Kerja Sama dengan Universitas Algeria,Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
24 September 2026 17:55
Miliki Tekad untuk Terus Belajar, Unisma Kunjungi Kediaman Maba Difabel di Mojokerto
24 September 2026 17:18
Harga Beras Mahal, Pemkot Malang Sediakan 5 Ton untuk Gerakan Pangan Murah
24 September 2026 16:46
Kendalikan Populasi, Pemkot Malang Lakukan Kastrasi terhadap 60 Ekor Kucing Jantan
24 September 2026 14:48
PFI Malang Abadikan 120 Potret Pangan di Jawa Timur dalam Pameran Tanah, Pangan, dan Harapan
24 September 2026 14:09
LPP Kelas IIA Malang Gelar Razia Gabungan, Hasil Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif
