Heboh Surat Kaleng! Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Panggil BPJS Kesehatan Soal Dugaan Pemerasan Faskes ‎

21 April 2026 17:56 21 Apr 2026 17:56

Gumilang

Editor
Thumbnail Heboh Surat Kaleng! Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Panggil BPJS Kesehatan Soal Dugaan Pemerasan Faskes ‎

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq ketika RDPU dengan BPJS Kesehatan. (FOTO: Binar Gumilang/ketik.com)

KETIK, MALANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan, Selasa, 21 April 2026. RDPU ini membahas ikhwal Surat Kaleng diduga BPJS Kesehatan melakukan pemerasan terhadap fasilitas kesehatan (Faskes).

‎Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq. Hadir pula Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin dan PKFI adalah Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia. 

‎Pada saat RDPU, diperoleh informasi bahwasanya tersebar Surat Kaleng yang bertuliskan pemerasan terselubung berjamaah dengan meminta emas 10 gram batangan kepada Faskes dalam rangka perpanjang kerjasama.

‎Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq menyatakan tidak ditemukan bukti yang valid terkait dengan adanya dugaan praktik pemerasan tersebut.

‎“Ini kan surat kaleng yang beredar. Tidak bisa jadi bukti secara materiil. Artinya tidak ada bukti autentik bahwa terjadi pemerasan,” kata ujarnya.

‎Lebih lanjut ia menambahkan, dalam sistem hukum, tuduhan harus disertai bukti yang jelas, baik fisik maupun non-fisik. Sementara dalam kasus ini, tidak ditemukan pelapor maupun bukti pendukung.

‎“Kalau bagi kami, ini kita anggap selesai. Karena memang ini surat kaleng. Tidak ada pelapor, tidak ada bukti percakapan, tidak ada rekaman, tidak ada apa pun,” jelas Politis Gerindra ini.

‎Ia juga mengingatkan agar informasi yang belum terverifikasi tidak langsung dipublikasikan karena berpotensi merugikan pihak tertentu.

‎“Ini seperti menuduh tanpa dasar. Kalau dipublish kan tidak baik. Harus ada check and recheck,” terangnya.

‎Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, memastikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh melalui Satuan Pengawas Internal (SPI).

‎“Kami sudah melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap yang bersangkutan. Hasilnya tidak terbukti melakukan hal tersebut,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, tidak ada sanksi yang diberikan karena hasil investigasi tidak menemukan pelanggaran.

‎“Tidak ada, tidak terbukti melakukan hal tersebut,” tegasnya.

‎Meski demikian, Hernina menyebut pihaknya tetap menjadikan isu ini sebagai bahan evaluasi untuk menjaga integritas lembaga.

‎“Surat kaleng ini kami anggap sebagai pengingat agar kami terus menjaga integritas dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar,” katanya.

‎Ia juga mengakui, meski tidak terbukti, isu tersebut sempat berdampak pada reputasi lembaga dan individu yang dituduh.

‎“Karena sudah ter-blow up tanpa bukti yang jelas, tentu nama baik organisasi sempat diragukan. Tapi karena tidak terbukti, ini bisa dikatakan fitnah,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

#DPRDKabupatenMalang Kabupatenmalang #BeritaMalang #BeritaKabupatenMalang