Kantor Digeledah Kejari, Ketua Bawaslu Kota Madiun Sampaikan Klarifikasi

20 Agustus 2026 22:36 20 Agt 2026 22:36

Angga Novpratama, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kantor Digeledah Kejari, Ketua Bawaslu Kota Madiun Sampaikan Klarifikasi

Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho memberikan keterangan terkait penggeledahan Kantor Bawaslu Kota Madiun oleh tim penyidik Kejari Kota Madiun pada Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: Dok. Pribadi for Ketik.com)

KETIK, MADIUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho memastikan seluruh jajaran di lembaganya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu setelah tim penyidik Kejari Kota Madiun menggeledah Kantor Bawaslu Kota Madiun pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang keuangan dan arsip, serta menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Wahyu mengatakan, dirinya telah meminta seluruh jajaran, terutama pihak yang mengelola keuangan, untuk memenuhi panggilan penyidik apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Bahkan sebelum pihak Kejaksaan kemarin meninggalkan kantor Bawaslu Kota Madiun, saya sampaikan kepada seluruh jajaran sekretariat pengelola keuangan apabila sewaktu-waktu ada panggilan dari pihak Kejaksaan, untuk bersikap kooperatif,” kata Wahyu, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurutnya, saat penggeledahan berlangsung, tim Kejari Kota Madiun menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Wahyu pun meminta jajaran Bawaslu Kota Madiun memberikan dokumen yang diperlukan penyidik.

Namun, ia mengingatkan agar seluruh dokumen administrasi tetap terjaga dan tidak ada yang hilang.

“Namun saya menyampaikan, jangan sampai ada satu dokumen, satu lembar kertas SPJ yang hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum penggeledahan dilakukan Kejari Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun juga telah menjalani pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat Bawaslu RI sekitar Juli 2026.

“Sekiranya kurang lebih di tanggal 20-an bulan Juli lalu, kami telah dilakukan pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat Bawaslu RI,” ungkapnya.

Terkait substansi perkara maupun dugaan tindak pidana yang sedang disidik, Wahyu memilih tidak berspekulasi. Ia menyerahkan sepenuhnya penjelasan mengenai materi perkara kepada Kejari Kota Madiun.

“Kita menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan saja,” tegasnya.

Pasca penggeledahan, Bawaslu Kota Madiun juga menggelar rapat secara daring bersama Bawaslu RI sekitar pukul 15.00 WIB.

Rapat tersebut dihadiri Inspektur Utama Bawaslu RI, unsur inspektorat, deputi, serta sejumlah biro di lingkungan Bawaslu RI.

“Pasca ada kegiatan kepada Kejaksaan di Bawaslu Kota sekira pukul 15.00, kami melakukan Zoom meeting dengan Bawaslu RI yang di mana pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Bu Irtama, Inspektur Utama Bawaslu RI dari Inspektorat, terus ada dari Deputi sama beberapa biro Bawaslu RI,” pungkasnya.

Sementara itu, saat awak media mendatangi Kantor Kejari Kota Madiun untuk meminta keterangan terbaru mengenai perkembangan penyidikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Aldy Slesviqtor Hermon belum dapat ditemui.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari Kejari Kota Madiun mengenai perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar penggeledahan Kantor Bawaslu Kota Madiun.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Kota Madiun Jawa timur Wahyu Sesar Bawaslu Kota Kejari Madiun Aldy Hermon Dugaan Korupsi penggeledahan kantor Dokumen Keuangan Penyidikan Kejari Bawaslu Republik berita Madiun info madiun