KETIK, MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan dana hibah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Polres Madiun Kota dan Kodim sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan serta menjaga kondusivitas wilayah.
Penyaluran dana hibah tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk melalui tahapan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Kesbangpol Kota Madiun, Subakri, mengatakan proses penyaluran hibah telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan hingga penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Sesuai mekanisme, kita salurkan dan kami juga sudah melalui beberapa tahapan. Tinggal menunggu pencairan saja," ujarnya, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut Subakri, dana hibah tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban masyarakat, serta agenda strategis yang melibatkan Polres dan Kodim di wilayah Kota Madiun.
Ia menjelaskan, sebelum dana dicairkan, pemerintah daerah bersama institusi penerima hibah wajib menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk penandatanganan NPHD yang memuat besaran anggaran, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Setelah seluruh tahapan terpenuhi, dana hibah akan disalurkan melalui rekening resmi masing-masing institusi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Subakri menegaskan bahwa proses penyaluran dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tentunya secara transparan dan akuntabel dana hibah tersebut kita salurkan," tegasnya.
Pemerintah Kota Madiun berharap dukungan anggaran melalui skema hibah tersebut dapat membantu optimalisasi tugas Polres dan Kodim dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendukung berbagai kegiatan yang berkontribusi terhadap kondusivitas daerah.(*)
.png)