KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah II Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Lebak, Rahmat, kepada wartawan, Senin 29 Juni 2026.
"Pemkab Lebak usulan sudah disampaikan kepada Pak Gubernur Banten melalui Pak Sekda," kata Rahmat.
Dokumen yang diperoleh menunjukkan usulan tersebut tertuang dalam surat Bupati Lebak Nomor B.600.1/252-tarung/IX/2025 tanggal 18 September 2025 perihal Usulan Pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan WPR merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengenai hasil analisis kesesuaian pola ruang terhadap usulan WPR dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, dari total usulan WPR seluas 2.979,54 hektare, sebanyak 1.158,32 hektare dinyatakan dapat diperbolehkan dengan syarat. Sementara 1.821,22 hektare lainnya tidak diperbolehkan karena berada di kawasan yang memiliki fungsi lindung maupun kawasan yang dibatasi pemanfaatannya.
Dalam lampiran surat dijelaskan sejumlah area yang masih memungkinkan menjadi WPR dengan berbagai persyaratan, di antaranya tidak melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), meminimalkan dampak lingkungan, tidak mengganggu permukiman, serta menjaga kelestarian kawasan hutan dan kawasan konservasi.
Sementara itu, beberapa blok lainnya tidak dapat diakomodasi karena berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas, kawasan rawan bencana, hingga kawasan konservasi yang berdasarkan ketentuan tata ruang tidak dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat.
Rahmat mengatakan, usulan tersebut kini telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Banten untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pemkab Lebak usulan sudah disampaikan kepada Pak Gubernur Banten melalui Pak Sekda," ujarnya.
Dengan telah disampaikannya usulan tersebut, Pemkab Lebak berharap proses pembahasan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dapat berlanjut sesuai ketentuan, sehingga masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik.(*)
.png)