KETIK, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak terus memperkuat edukasi kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja, mengenai perbedaan status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Edukasi tersebut disampaikan melalui media informasi publik agar pekerja memahami hak dan kewajibannya sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status pekerjaan.
"Masih banyak pencari kerja yang menganggap PKWT dan PKWTT itu sama. Padahal keduanya memiliki karakteristik, hak, dan mekanisme yang berbeda. Karena itu kami ingin memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar mereka mengetahui status hubungan kerjanya sejak awal," kata Rully kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.
Menurut Rully, PKWT merupakan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang umumnya diterapkan pada pekerjaan yang sifatnya sementara, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, atau pekerjaan musiman maupun berbasis proyek.
"Pada PKWT terdapat batas waktu kontrak yang telah disepakati. Setelah masa kontrak berakhir, hubungan kerja juga berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja PKWT juga memiliki hak atas kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Rully, PKWTT merupakan hubungan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu dan lazim digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap serta dibutuhkan secara berkelanjutan oleh perusahaan.
"PKWTT dikenal sebagai hubungan kerja tetap. Status ini tidak dibatasi masa kontrak dan hubungan kerjanya berlangsung secara terus-menerus hingga berakhir karena pengunduran diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PKWTT juga dimungkinkan adanya masa percobaan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Rully mengingatkan para pencari kerja agar tidak hanya berfokus pada diterima atau tidaknya di sebuah perusahaan, tetapi juga memahami isi perjanjian kerja sebelum memberikan persetujuan.
"Kami mengimbau setiap calon pekerja untuk membaca dengan teliti isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Pastikan memahami apakah status pekerjaan yang ditawarkan adalah PKWT atau PKWTT, sehingga hak, kewajiban, dan perlindungan hukumnya dapat dipahami sejak awal," katanya.
Ia menambahkan, edukasi mengenai ketenagakerjaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya Disnaker Kabupaten Lebak meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan di tengah masyarakat.
"Melalui penyebarluasan informasi seperti ini, kami berharap masyarakat semakin memahami aturan ketenagakerjaan, mampu mengambil keputusan secara bijak sebelum menerima pekerjaan, serta tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan," pungkas Rully.(*)
.png)