KETIK, LEBAK – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Rangkasbitung guna meminta penjelasan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai proses penerimaan siswa baru.
Ketua Komisi III DPRD Lebak,, Junaedi Ibnu Jarta, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat yang mengeluhkan minimnya sosialisasi serta lemahnya pelayanan informasi dari pihak sekolah terkait mekanisme penerimaan siswa baru.
"Jadi begini, kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Pertama, sosialisasi terkait rekrutmen atau penerimaan siswa baru ini masih kurang, terutama di sekolah-sekolah yang berada di pusat kota. Penjelasan mengenai mekanisme penerimaan, baik melalui jalur domisili, prestasi maupun jalur lainnya, belum dipahami secara utuh oleh masyarakat karena informasi yang diberikan dinilai belum jelas," kata Junaedi kepada wartawan, Jumat 19 Juni 2026.
Menurutnya, sejumlah orang tua calon siswa mengaku kesulitan memperoleh informasi yang lengkap ketika mendatangi sekolah untuk menanyakan prosedur penerimaan peserta didik baru.
"Kedua, pelayanan kepada masyarakat masih lemah. Ketika orang tua datang ke sekolah untuk meminta penjelasan, informasi yang diberikan tidak utuh, bahkan terkesan dihindari. Kami menerima laporan dari sejumlah orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya ke beberapa SMA di pusat Kota Rangkasbitung," ujarnya.
Junaedi menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan transparan kepada masyarakat, terutama dalam proses penerimaan siswa baru yang menjadi perhatian banyak pihak.
"Dalam kondisi apa pun masyarakat harus dilayani dengan baik. Kalau ada yang bertanya, sampaikan secara objektif. Jelaskan mekanismenya seperti apa, syaratnya apa, termasuk alasan mengapa seseorang dinyatakan lulus atau tidak lulus. Penjelasannya harus detail dan terbuka, jangan sampai muncul kesan menghindar," tegasnya.
Ia juga secara khusus menyoroti Kepala SMAN 1 Rangkasbitung yang menurutnya sulit dihubungi saat masyarakat membutuhkan penjelasan terkait proses penerimaan siswa baru.
"Misalnya Kepala SMAN 1 Rangkasbitung, Pak Heri Pasa, menurut laporan yang kami terima cukup sulit dihubungi. Padahal pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari tugas seorang kepala sekolah. Jika memang ada persoalan atau pertanyaan dari masyarakat, harus dijelaskan secara terbuka dan profesional," katanya.
Atas kondisi tersebut, Junaedi meminta agar kinerja kepala sekolah yang dinilai tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
"Khusus untuk Kepala SMAN 1 Rangkasbitung, saya meminta agar dilakukan evaluasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun Gubernur Banten. Menurut saya pola pelayanan seperti itu tidak baik dan harus diperbaiki," ujarnya.
Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan bahwa DPRD hadir untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku.
"RDP ini kami laksanakan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat. Kami ingin mendapatkan penjelasan resmi dari institusi pendidikan, khususnya para kepala sekolah di Rangkasbitung. Surat undangan rapat sudah kami sampaikan dan kami berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga persoalan yang berkembang di masyarakat bisa menjadi jelas," pungkasnya.
Berdasarkan surat undangan yang diterbitkan Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, RDP dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Lebak. Dalam rapat tersebut, pihak sekolah diminta membawa dasar hukum pelaksanaan penerimaan siswa baru serta data siswa yang telah diterima berikut dokumen pendukungnya. (*)
.png)