Polsek Kediri Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor dalam Satu Jam, Terungkap Diduga Terlibat Lima Aksi Pencurian

13 Juni 2026 19:04 13 Jun 2026 19:04

Isa Anshori, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polsek Kediri Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor dalam Satu Jam, Terungkap Diduga Terlibat Lima Aksi Pencurian

Polsek Kediri Kota saat rilis terkait curanmor di kantor setempat, Sabtu 13 Juni 2026. (Foto : Humas Polsek Kediri Kota for Ketik.com).

KETIK, KEDIRI – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri Kota dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.

Hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kedua tersangka diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa yang terparkir di area rumah kos Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing No. 93-B, Kelurahan Semampir, pada Kamis 11 Juni 2026. 

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi AG 2063 AAJ.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Kedua pelaku diamankan di tempat kos mereka di Jalan Semampir Gang Tembus tanpa perlawanan, berikut dengan barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi,” ujar Kompol Bowo Wicaksono dalam rilisnya, Sabtu 13 Juni 2026. 

Dua pelaku yang diamankan masing-masing Adi Prasetyo (30), seorang pengamen asal Sidotopo Wetan, Kenjeran, Kota Surabaya, dan Harmadi (46), pekerja bangunan asal Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Keduanya diketahui mengontrak kamar kos di wilayah Semampir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat AG 6420 RAA milik Adi untuk mencari sasaran kendaraan yang dinilai mudah dicuri.

Ketika melintas di kawasan Jalan Mayor Bismo, keduanya melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di area kos. Situasi yang relatif sepi dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dalam menjalankan pencurian tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Adi bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke area kos dan mengambil sepeda motor korban, sedangkan Harmadi berjaga sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, motor hasil curian tersebut dibawa keluar dari area kos. Harmadi mengendarai motor curian, sementara Adi mendorong dari belakang menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan sebagai sarana beraksi.

Korban yang mengetahui motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri Kota sekitar pukul 18.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada pukul 19.30 WIB di kamar kos mereka.

Selain mengungkap kasus pencurian di Semampir, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka juga mengarah pada sejumlah aksi curanmor lain yang diduga dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka diduga terlibat dalam sedikitnya lima kasus pencurian kendaraan bermotor sejak akhir Mei hingga Juni 2026.

Beberapa lokasi yang disebut dalam pengakuan tersangka antara lain kawasan kos di Ngampel, wilayah Bebek Bu Yayuk, area Indo Mobil, rumah kos di Jalan Mayor Bismo Semampir, hingga wilayah Ngujang, Tulungagung. Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersebut untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi, rumah kunci T beserta empat anak kunci, sebuah obeng gagang kuning, telepon genggam milik tersangka, serta pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.

Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena berencana menjual hasil curian dan membagi uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Kediri Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. Saat ini penyidik tengah melakukan penahanan dan merampungkan berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kapolsek Kediri Kota.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polsek Kediri Kota pencurian motor Adi Prasetyo Harmadi Kompol Bowo Wicaksono Curanmor sepeda motor Honda Beat Street Barang Bukti Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri Kota Kediri Tulungagung surabaya Brebes berita kediri info kediri