KETIK, SIDOARJO – Pemberantasan peredaran minuman keras atau miras menjadi perhatian penting pemerintah, ulama, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Miras dinilai menjadi ancaman bagi generasi muda dan memicu tindakan kriminal lainnya. Bupati Subandi dan Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih sepakat merevisi peraturan daerah terkait perdaran miras di Sidoarjo.
”Bagaimana ikhtiar kita semua untuk menyelamatkan generasi muda? Atas masukan berbagai pihak, kami siap merevisi perda,” ungkap Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih pada Senin (27 Juli 2026).
Dia mengaku menerima banyak laporan tentang banyaknya pelajar yang terpengaruh untuk mengonsumsi miras di Sidoarjo. Termasuk, pelajar-pelajar SMP yang notabene masih tergolong anak-anak. Ada warung-warung kopi di dekat sekolah yang diam-diam menjual minuman haram tersebut.
Sebagian larangan terkait menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dalam Pasal 17 Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)
Menurut Abdillah Nasih, anak-anak itu menikmati minuman di dalam plastik dengan sedotan. Sekilas warnanya putih seperti air es biasa atau minuman bersoda. Terkadang berwarna cokelat mirip es teh. Tapi, ketika diketahui guru dan diperiksa, ternyata minuman dalam plastik itu adalah miras.
”Ada warkop yang jual miras dengan bebas,” ujar mantan ketua Komisi D DPRD Sidoarjo tersebut.
Abdillah Nasih prihatin dengan peredaran miras di Sidoarjo yang sudah sampai ke warkop-warkop. Belum lagi peredaran miras di Sidoarjo yang menjangkau tempat-tempat high class. Hotel berbintang, apartemen, tempat hiburan, dan lain-lain. Padahal, miras adalah sumber dari segala sumber kejahatan.
Dengan keprihatinan tersebut, lanjut Abdillah Nasih, DPRD Sidoarjo menyatakan revisi peraturan daerah (perda) yang mengatur soal miras di Sidoarjo ini sangat perlu segera dilakukan. Perda Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang juga mengatur soal peredaran miras di Sidoarjo sudah saatnya direvisi.
Dinas-dinas yang terkait revisi perda ini tidak perlu ragu untuk melakukan revisi. Juga tidak boleh takut tidak ada anggaran. DPRD Sidoarjo pasti mengupayakan penyediaan anggaran untuk revisi perda tersebut. Tinggal disepakati, apakah revisi perda itu diusulkan dari Pemkab Sidoarjo atau inisiatif dari DPRD Sidoarjo.
”Kita upayakan,” ujarnya.
Bupati Subandi juga menyatakan sepakat dengan gagasan merevisi Perda Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tersebut. Bupati Subandi menugasi organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sidoarjo yang terkait dengan perda tersebut segera mempersiapkannya.
”Perda akan kita kaji ulang. Perbup juga kita revisi,” tegas Bupati Subandi.
Larangan terkait menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dalam Pasal 7 Perbup No. 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)
Tidak hanya itu. Bupati Subandi juga meminta nama-nama toko penjual miras didaftar. Selama ini, Bupati Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin terakit penjualan miras. Toko-toko itu mengurus izin lewat Online Singel Submission (OSS) ke Pemerintah Pusat.
Ada 16 toko yang disebut-sebut berjualan miras di Sidoarjo tanpa izin. Semuanya akan diperiksa dan dipastikan akan ditutup jika tanpa izin. Bupati Subandi juga memerintahkan para camat untuk berkoordinasi dengan Kapolsek serta Danramil dalam mendata dan memantau tempat-tempat yang diduga menjual miras. Libatkan pula para kepala desa setempat.
”Kita mapping bersama Forkopimda hingga Forkopimka. Kita bergerak bareng,” tandas Bupati Subandi yang duduk berdampingan dengan Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.
Pendataan dari desa, kecamatan, hingga kabupaten diharapkan selesai dalam waktu satu minggu. Setelah itu, Forkopimda Sidoarjo bergerak bersama untuk menindak tempat-tempat yang melakukan pelanggaran. Termasuk, 16 toko yang disebut-sebut sebagai penjual miras di Sidoarjo.
”Kita akan turun untuk tutup itu,” ujar Bupati Subandi. (*)
