Pabrik Pengolahan Ayam Jombang Diduga Buka Paksa Segel Satpol PP, Ada Main Mata?

29 April 2026 14:55 29 Apr 2026 14:55

Syaiful Arif, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pabrik Pengolahan Ayam Jombang Diduga Buka Paksa Segel Satpol PP, Ada Main Mata?

Gembok segel lokasi pembangunan pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang diduga dibuka paksa. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Penegakan peraturan daerah (perda) di Kabupaten Jombang kembali dipertanyakan. Gembok segel di lokasi pembangunan pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang diduga dibuka paksa pihak pabrik CV Java Pangan Nusantara (JPN), meski sebelumnya telah dihentikan oleh Satpol PP Jombang karena belum mengantongi izin.

Proyek milik CV JPN di Desa Banjarsari, Kabupaten Jombang itu sebelumnya telah dikenai teguran dan penghentian aktivitas lantaran belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, kondisi terbaru di lapangan menunjukkan akses ke lokasi kembali terbuka.

Pagar seng yang sebelumnya dipasang saat penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Jombang di CV JPN Banjardowo kini dalam kondisi rusak. 

Sejumlah bagian pagar tampak dijebol, sementara rantai pengunci terpasang seadanya. Celah besar pada pagar bahkan memungkinkan kendaraan, termasuk truk operasional, keluar masuk tanpa hambatan.

Tokoh masyarakat Desa Banjardowo, Arip, menyebut kondisi tersebut mengindikasikan aktivitas di dalam lokasi diduga kembali berjalan normal.

“Pagar sudah tidak berfungsi. Truk bisa keluar masuk lagi. Kalau seperti ini, penertiban terkesan hanya formalitas,” kata Arip, Rabu, 29 April 2026.

Foto Gembok segel lokasi pembangunan pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang diduga dibuka paksa. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)Gembok segel lokasi pembangunan pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang diduga dibuka paksa. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

Ia menilai lemahnya pengawasan lanjutan membuat langkah penindakan kehilangan daya tekan. 

Situasi ini, menurut dia, memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan perda di Jombang

"Apakah Satpol PP Jombang ada main mata dengan pihak perusahaan, itu patut diduga. Karena pihak perusahaan diduga berani membuka paksa segel yang dipasang sebelumnya," pungkas Arip.

Sekretaris Satpol PP Jombang, Albarian Rista Gunarto, menegaskan penghentian aktivitas telah dilakukan sesuai prosedur. 

“Sudah kami beri teguran dan penghentian aktivitas karena izinnya belum ada,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Meski gembok disebut dipasang oleh pihak perusahaan, pembukaan akses tetap menjadi sorotan. Sebab, area yang telah ditertibkan seharusnya tidak lagi digunakan untuk aktivitas apa pun.

“Gembok memang dari pihak pabrik. Tapi tetap tidak boleh ada aktivitas di lokasi,” tegasnya.

Satpol PP Jombang menyatakan akan kembali melakukan pengecekan lapangan menyusul laporan warga terkait dugaan aktivitas di lokasi pabrik ayam Jombang tersebut.

“Kami akan cek lagi karena ada laporan masih ada aktivitas,” ujar Rista.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, membenarkan hingga kini CV JPN belum mengantongi rekomendasi PBG. Artinya, izin pembangunan belum dapat diterbitkan.

“Rekomendasi PBG masih berproses di dinas teknis, yakni PUPR. Jadi PBG belum bisa kami keluarkan,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan CV JPN, Ibrahim Attamimi, membantah adanya pelanggaran. 

Ia menyebut pembukaan gembok hanya untuk keperluan memasukkan peralatan, bukan untuk melanjutkan pembangunan.

“Tidak ada aktivitas pembangunan. Gembok dibuka hanya untuk menaruh peralatan,” ujarnya,Rabu, 29 April 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Jombang perizinan jombang Pabrik Pemotongan Ayam Cv Jpn Jombang Pt Jpn Jombang berita jombang pemkab Jombang Penyegelan Pabrik Jombang